Aturan Batas Bunga Pinjol Diatur OJK, AFPI: Rugi bagi Industri Fintech

Kamis 15 Mei 2025, 11:17 WIB
Ilustrasi. AFPI menilai aturan pembatasan bunga pinjaman online (pinjol) oleh OJK merugikan pelaku industri fintech P2P lending (Dok. BCA Finance)

Ilustrasi. AFPI menilai aturan pembatasan bunga pinjaman online (pinjol) oleh OJK merugikan pelaku industri fintech P2P lending (Dok. BCA Finance)

Menurut pandangannya, regulasi ini justru menekan penyedia layanan berizin, alih-alih meningkatkan literasi keuangan di masyarakta.

“Literasi keuangan masyarakat masih rendah, sehingga sulit membedakan pinjol legal dan ilegal. Tapi kalau pinjol ilegal berhasil dibasmi, saya rasa saat itu kita bisa kembali ke sistem yang berbasis supply and demand,” jelasnya.

Baca Juga: 2 Tips Lolos dari Jebakan Pinjol Ilegal, Jangan Sampai jadi Korban

Regulasi Bunga Pinjol Saat Ini

AFPI dalam kode etiknya menetapkan bahwa total biaya pinjaman tidak boleh melebihi bunga flat 0,8 persen per hari.

Biaya tambahan lainnya, termasuk denda keterlambatan, juga dibatasi maksimal 100 persen dari nilai pokok pinjaman.

Sebagai contoh, jika konsumen meminjam Rp1 juta, maka jumlah pengembalian maksimal adalah Rp2 juta.

Baca Juga: Pengamat: Klaim Tim Cyber Pinjol Bisa Lacak Lokasi Nasabah Kerap Dibesar-besarkan, Begini Penjelasannya

Namun demikian, Ronald menegaskan bahwa batas bunga pinjol 0,8 persen per hari merupakan inisiatif dari OJK bukan dari AFPI.

Seluruh penyelenggara fintech lending yang terdaftar atau berizin OJK wajib mematuhi aturan ini.

"Pelanggaran atas kode etik dapat dikenai sanksi oleh AFPI dan dipertimbangkan dalam pengawasan oleh OJK," pungkasnya.


Berita Terkait


News Update