Menurut pandangannya, regulasi ini justru menekan penyedia layanan berizin, alih-alih meningkatkan literasi keuangan di masyarakta.
“Literasi keuangan masyarakat masih rendah, sehingga sulit membedakan pinjol legal dan ilegal. Tapi kalau pinjol ilegal berhasil dibasmi, saya rasa saat itu kita bisa kembali ke sistem yang berbasis supply and demand,” jelasnya.
Baca Juga: 2 Tips Lolos dari Jebakan Pinjol Ilegal, Jangan Sampai jadi Korban
Regulasi Bunga Pinjol Saat Ini
AFPI dalam kode etiknya menetapkan bahwa total biaya pinjaman tidak boleh melebihi bunga flat 0,8 persen per hari.
Biaya tambahan lainnya, termasuk denda keterlambatan, juga dibatasi maksimal 100 persen dari nilai pokok pinjaman.
Sebagai contoh, jika konsumen meminjam Rp1 juta, maka jumlah pengembalian maksimal adalah Rp2 juta.
Namun demikian, Ronald menegaskan bahwa batas bunga pinjol 0,8 persen per hari merupakan inisiatif dari OJK bukan dari AFPI.
Seluruh penyelenggara fintech lending yang terdaftar atau berizin OJK wajib mematuhi aturan ini.
"Pelanggaran atas kode etik dapat dikenai sanksi oleh AFPI dan dipertimbangkan dalam pengawasan oleh OJK," pungkasnya.