5 Ciri-Ciri Jebakan Pinjol Ilegal via SMS dan Pesan WhatsApp, Cek agar Tak Tertipu

Kamis 15 Mei 2025, 15:27 WIB
Ilustrasi modus penipuan pinjol ilegal melalui WhatsApp dan SMS. (Sumber: Lentera Dana Nusantara)

Ilustrasi modus penipuan pinjol ilegal melalui WhatsApp dan SMS. (Sumber: Lentera Dana Nusantara)

POSKOTA.CO.ID - Pernah menerima pesan WhatsApp atau SMS yang menawarkan pinjaman dana cepat cair tanpa syarat?

Hati-hati! bisa saja itu merupakan modus penipuan pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) yang kini kian marak terjadi.

Para pelaku menggunakan berbagai taktik manipulatif untuk menjebak korban yang sedang butuh dana mendesak.

Padahal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam aturannya melarang untuk melakukan penawaran melalui saluran pribadi.

Baca Juga: Kenali 5 Trik Penipuan Pinjol Ilegal yang Sering Menjebak Korban, Ikuti Langkah Ini untuk Antisipasi

Kendati demikian, mengetahui adanya regulasi tersebut masyarakat bisa membedakan mana pinjol legal dan pinjol legal.

Kemudian jika mendapati adanya penawaran pinjaman tanpa jaminan melalui saluran pribadi sebaiknya laporkan ke OJK agar dapat segera ditindak.

Ciri-Ciri Jebakan Pinjol Ilegal

Berikut ini adalah ciri-ciri umum penipuan pinjol ilegal via WhatsApp dan SMS yang wajib Anda waspadai, sebagaimana dikutip dari laman Lentera Dana Nusantara, yaitu:

Baca Juga: Tips Lepas dari Jeratan Utang Pinjol, Pahami Hal Ini agar Tidak Menyesal

Janji Pinjaman Langsung Cair Tanpa Syarat

Modus paling umum adalah iming-iming ‘pinjaman tunai tanpa jaminan’ dengan bunga 0 persen atau pencairan dalam hitungan menit.

Padahal, penyedia pinjaman online resmi yang terdaftar di OJK selalu meminta verifikasi data diri, pengecekan skor kredit, dan dokumen pendukung lainnya.

Jika penawaran terdengar terlalu mudah, kemungkinan besar itu penipuan.

Baca Juga: Tak Perlu Lari dari DC Lapangan, Ini Cara Cerdas Hadapi Masalah Pinjol Sampai Tuntas

Link Palsu Menyerupai Situs Resmi

Pesan penipuan biasanya menyertakan link yang tampak profesional tetapi sebenarnya palsu (pharming).

Begitu Anda mengklik dan memasukkan data pribadi seperti NIK, nomor rekening, atau OTP, data tersebut bisa disalahgunakan untuk transaksi ilegal.

Selalu periksa domain situs dan jangan pernah mengisi data di situs mencurigakan.

Nomor Pengirim Bukan dari Sistem Resmi

Pihak fintech legal biasanya mengirim notifikasi melalui sistem terintegrasi dengan nomor pendek (short code), bukan nomor ponsel pribadi.

Baca Juga: 3 Penyebab Mengapa Banyak Orang Terjerat Pinjol Ilegal, Simak Cara Menghindarinya

Jika Anda menerima SMS dari nomor biasa yang menawarkan pinjaman, segera abaikan dan blokir. Ini adalah sinyal kuat dari penipuan pinjaman online ilegal.

Meminta Uang Muka atau Biaya Proses

Modus penipuan lainnya adalah meminta transfer uang muka, biaya administrasi, atau biaya asuransi sebelum dana bisa dicairkan.

Jumlahnya bisa jutaan rupiah. Ini tidak pernah terjadi pada pinjaman legal, karena semua biaya biasanya dipotong langsung dari jumlah pinjaman atau dijelaskan di awal secara transparan.

Taktik Memaksa dan Mengintimidasi

Penipu sering menggunakan gaya komunikasi agresif, mendesak korban agar segera menyetujui pinjaman tanpa berpikir panjang.

Baca Juga: Waspada Ini Cara Terbaru Penipu Menyamar Jadi DC Lapangan Pinjol Resmi, Jangan Sampai Tertipu!

Mereka bahkan bisa menghubungi di luar jam kerja, memberikan tekanan emosional, dan tidak memberi waktu untuk mempertimbangkan.

Fintech resmi justru akan memberikan ruang bagi nasabah untuk membaca dan memahami kontrak pinjaman.

Cara Aman Hadapi Penawaran Pinjaman Online Ilegal

Berikut ini langkah-langkah untuk menghadapi penawaran pinjol ilegal, yaitu:

  • Selalu verifikasi legalitas penyedia pinjaman melalui situs resmi OJK atau aplikasi OJK Checking
  • Jangan mudah tergoda janji manis “pinjaman tanpa syarat”
  • Jangan pernah transfer uang sebelum dana pinjaman benar-benar diterima
  • Blokir dan laporkan nomor mencurigakan
  • Edukasi orang terdekat tentang modus penipuan digital ini
  • Laporkan Penipuan ke OJK jika Anda menjadi korban atau mencurigai modus penipuan pinjol ilegal melalui nomor OJK di 157 atau WhatsApp di 081157157157

Dengan semakin canggihnya modus kejahatan digital, kesadaran dan kehati-hatian menjadi perlindungan terbaik. Jangan sampai tertipu oleh tawaran pinjaman cepat ilegal yang menjebak.

Disclaimer: Artikel ini hanya berupa informasi umum dan bukan ajakan atau saran untuk mengajukan pinjaman online. Jika Anda berminat mengajukan pinjaman pahami risikonya. Tanggung jawab dalam proses pengajuan sepenuhnya berada di tangan pengguna bukan Poskota.


Berita Terkait


News Update