5 Ciri-Ciri Jebakan Pinjol Ilegal via SMS dan Pesan WhatsApp, Cek agar Tak Tertipu

Kamis 15 Mei 2025, 15:27 WIB
Ilustrasi modus penipuan pinjol ilegal melalui WhatsApp dan SMS. (Sumber: Lentera Dana Nusantara)

Ilustrasi modus penipuan pinjol ilegal melalui WhatsApp dan SMS. (Sumber: Lentera Dana Nusantara)

Mereka bahkan bisa menghubungi di luar jam kerja, memberikan tekanan emosional, dan tidak memberi waktu untuk mempertimbangkan.

Fintech resmi justru akan memberikan ruang bagi nasabah untuk membaca dan memahami kontrak pinjaman.

Cara Aman Hadapi Penawaran Pinjaman Online Ilegal

Berikut ini langkah-langkah untuk menghadapi penawaran pinjol ilegal, yaitu:

  • Selalu verifikasi legalitas penyedia pinjaman melalui situs resmi OJK atau aplikasi OJK Checking
  • Jangan mudah tergoda janji manis “pinjaman tanpa syarat”
  • Jangan pernah transfer uang sebelum dana pinjaman benar-benar diterima
  • Blokir dan laporkan nomor mencurigakan
  • Edukasi orang terdekat tentang modus penipuan digital ini
  • Laporkan Penipuan ke OJK jika Anda menjadi korban atau mencurigai modus penipuan pinjol ilegal melalui nomor OJK di 157 atau WhatsApp di 081157157157

Dengan semakin canggihnya modus kejahatan digital, kesadaran dan kehati-hatian menjadi perlindungan terbaik. Jangan sampai tertipu oleh tawaran pinjaman cepat ilegal yang menjebak.

Disclaimer: Artikel ini hanya berupa informasi umum dan bukan ajakan atau saran untuk mengajukan pinjaman online. Jika Anda berminat mengajukan pinjaman pahami risikonya. Tanggung jawab dalam proses pengajuan sepenuhnya berada di tangan pengguna bukan Poskota.


Berita Terkait


News Update