3 Penyebab Mengapa Banyak Orang Terjerat Pinjol Ilegal, Simak Cara Menghindarinya

Kamis 15 Mei 2025, 14:30 WIB
Banyak masyarakat terjerumus ke dalam pinjol ilegal karena tergiur proses cepat tanpa memahami legalitas, bunga tinggi, dan kebiasaan berutang. (Sumber: Freepik/jcomp)

Banyak masyarakat terjerumus ke dalam pinjol ilegal karena tergiur proses cepat tanpa memahami legalitas, bunga tinggi, dan kebiasaan berutang. (Sumber: Freepik/jcomp)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online atau pinjol kini menjadi solusi cepat bagi banyak orang yang butuh dana mendesak.

Sayangnya, di balik kemudahan tersebut masih banyak masyarakat yang justru terjebak dalam jeratan utang, terutama melalui pinjol ilegal.

Di tahun 2025 ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima laporan sebanyak 12.759 terkait pinjol ilegal dan investasi bodong.

“Dari jumlah tersebut, 2.300 pengaduan berkaitan langsung dengan entitas keuangan ilegal, termasuk 1.899 kasus pinjol ilegal dan 424 investasi ilegal,” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari dikutip pada Kamis, 15 Mei 2025.

Baca Juga: Waspada Ini Cara Terbaru Penipu Menyamar Jadi DC Lapangan Pinjol Resmi, Jangan Sampai Tertipu!

Lantas, apa penyebab utamanya banyak orang masih terjerat utang pinjol ilegal? Berikut penjelasannya.

3 Alasan Mengapa Banyak Terjerat Pinjol Ilegal

Mengutip dari laman Kredivo, ada sejumlah alasan mengapa banyak masyakarat masih terjerat utang pinjol ilegal, yaitu:

Mengajukan Pinjaman Tanpa Cek Legalitas

Proses pengajuan pinjaman online yang cepat dan praktis memang menggoda, terutama saat dalam kondisi darurat.

Namun, banyak orang mengajukan pinjaman tanpa melakukan riset terlebih dahulu terhadap legalitas penyedia layanan tersebut.

Padahal, salah satu cara paling ampuh untuk menghindari aplikasi pinjol ilegal adalah dengan memastikan aplikasinya terdaftar dan berizin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Entitas keuangan ilegal ini tidak memiliki pengawasan yang jelas, sehingga rawan melakukan pelanggaran, seperti penyalahgunaan data pribadi, bunga mencekik, hingga metode penagihan yang intimidatif.

Berita Terkait

News Update