POSKOTA.CO.ID - Akses pinjaman online atau pinjol kini makin mudah dan cepat serta memungkinkan siapa saja untuk pinjaman uang tanpa jaminan hanya dari ponsel.
Namun, kemudahan ini juga dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab lewat penipuan pinjol ilegal.
Pinjol ilegal adalah layanan pinjaman online tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka seringkali menjerat korban dengan iming-iming pinjaman cepat cair, namun di balik itu tersimpan ancaman serius.
Di tahun 2025 ini, banyak laporan yang diterima oleh OJK terkait pinjol ilegal dan kebanyakan korbannya adalah perempuan.
Baca Juga: Sering Terima SMS dari Pinjol Ilegal yang Berisikan Promosi? Cek Cara Atasinya dengan Mudah
Melihat dari catatan tersebut, menandakan mesti adanya peningkatan literasi keuangan serta perlindungan konsumen terhadap kelompok-kelompok yang dinilai rentan agar tidak terjerat jebakan pinjol ilegal.
5 Trik Penipuan Pinjol Ilegal
Mengutip dari laman Lentera Dana Nusantara, berikut ini penjelasan 5 trik pinjol ilegal dalam melakukan aksinya yang mesti diketahui masyarakat, yaitu:
Bunga dan Denda Tak Masuk Akal
Pinjol ilegal menawarkan pinjaman dana tunai dengan bunga tinggi di luar batas wajar. Dalam banyak kasus, bunga pinjaman bisa mencapai ratusan persen dari pokok.
Ketika peminjam telat membayar, denda harian yang besar langsung dibebankan, membuat utang semakin membengkak dan sulit dilunasi.
Baca Juga: Terjerat Pinjol Ilegal Bisa Berdampak terhadap Psikologis, Ini Kata Pakar Ekonomi
Akses Berlebihan ke Data Pribadi
Salah satu ciri pinjol ilegal adalah permintaan akses ke data pribadi secara agresif seperti kontak, SMS, galeri foto, dan lainnya.