POSKOTA.CO.ID - Kebutuhan dana darurat bisa datang tiba-tiba baik untuk biaya kesehatan, kebutuhan rumah tangga, atau keperluan penting lainnya.
Dalam kondisi seperti ini, pinjaman online menjadi solusi praktis yang bisa diandalkan, apalagi jika pencairannya bisa dilakukan tanpa harus mengunggah KTP.
Namun, pastikan Anda hanya menggunakan layanan dari platform pinjaman yang telah terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar terhindar dari risiko penipuan.
6 Pinjaman Online Legal Terdaftar OJK
Berikut adalah enam layanan pinjol legal yang sudah terdaftar di OJK dan dapat mencairkan dana secara cepat bahkan tanpa unggah KTP manual:
Baca Juga: Langsung Dibocorkan dari Mantan Debt Collector: Cara Ampuh Hadapi Intimidasi Pinjol
1. JULO
- Status: Legal dan terdaftar di OJK
- Pencairan: Maksimal 24 jam
- Plafon: Sampai Rp15 juta
- Tenor: Hingga 9 bulan
Kelebihan:
- Semua proses dilakukan secara online
- Nasabah lama tidak perlu unggah KTP
- Fitur cashback dan pembayaran tagihan tersedia
2. RupiahCepat
- Status: Diawasi oleh OJK
- Pencairan: 10–15 menit
- Plafon: Rp400.000 – Rp5.000.000
- Tenor: 91 – 180 hari
Kelebihan:
- Pencairan instan
- Tidak perlu unggah dokumen atau verifikasi wajah
- Langsung bisa dipakai untuk belanja atau transfer
3. Indodana
- Status: Legal dan terdaftar di OJK
- Pencairan: Maksimal 24 jam
- Plafon: Rp500.000 – Rp8.000.000
- Tenor: 1 – 6 bulan
Kelebihan:
- Verifikasi lewat akun marketplace
- Tidak perlu foto KTP jika sudah terdaftar
- Ideal untuk kebutuhan mendesak