POSKOTA.CO.ID - Pinjol ilegal adalah layanan pinjaman online yang beroperasi tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berbeda dengan pinjol legal yang tunduk pada regulasi ketat, pinjol ilegal sering kali memanfaatkan celah untuk mengeksploitasi data pengguna.
Saat mengunduh aplikasi pinjol ilegal, pengguna biasanya diminta memberikan izin akses ke berbagai data di ponsel, seperti kontak, galeri foto, pesan, hingga lokasi.
Data ini sering disalahgunakan untuk tujuan yang tidak bertanggung jawab, seperti penagihan agresif atau bahkan pemerasan.
Baca Juga: 6 Tips Aman Ajukan Pinjaman Online, Hindari Pinjol Ilegal dan Jerat Utang Tak Berujung
Proses pengajuan pinjaman di pinjol ilegal memang terlihat mudah dan cepat, sering kali tanpa verifikasi yang ketat.
Namun, di balik kemudahan ini, pengguna sering tidak menyadari bahwa data pribadi mereka, seperti nomor KTP, swafoto, atau nomor telepon kerabat, telah disimpan di server pihak ketiga.
Data ini dapat digunakan untuk mengancam pengguna, menghubungi kontak di ponsel untuk menagih utang, atau bahkan dijual ke pihak lain untuk kepentingan kriminal.

Cukupkah Menghapus Aplikasi untuk Menghindari Pelacakan oleh Pinjol Ilegal?
Menghapus aplikasi pinjol ilegal dari ponsel adalah langkah awal yang sering diambil pengguna untuk menghentikan gangguan, seperti pesan teror atau panggilan dari debt collector.
Namun, tindakan ini saja tidak menjamin perlindungan penuh dari pelacakan atau penyalahgunaan data.
Ketika aplikasi diinstal, data pribadi yang telah diunggah atau diakses biasanya sudah tersimpan di server penyedia layanan.