POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) ilegal kembali menjadi sorotan publik setelah sebuah video dokumentasi aksi debt collector (DC) viral di media sosial.
Video yang diunggah oleh channel YouTube Tools Pinjol ini mengungkap praktik tak etis para DC yang dengan leluasa menyebarkan data pribadi nasabah ke seluruh kontak mereka. Aksi ini bukan hanya melanggar privasi, tetapi juga menimbulkan trauma psikologis bagi korbannya.
Meski video tersebut merupakan rekaman lama dari tahun 2021, modus serupa ternyata masih terjadi hingga kini dengan teknik yang lebih tersembunyi.
Pelaku kini lebih selektif dalam memilih target penyebaran data untuk menghindari jerat hukum. Hal ini menunjukkan bahwa ancaman pinjol ilegal tetap nyata, meski dengan wajah yang sedikit berubah.
Baca Juga: Awas Terjebak! Bahaya Ajukan Pinjaman di Pinjol Ilegal
Artikel ini akan membedah secara mendalam tentang cara kerja terbaru pinjol ilegal, perubahan tren penyebaran data, serta langkah-langkah praktis untuk melindungi diri.
Dengan pemahaman yang komprehensif, diharapkan masyarakat bisa lebih waspada dan tak mudah menjadi korban praktik keji ini.
Modus Penyebaran Data oleh Pinjol Ilegal
- Spam Chat dan Panggilan
Dalam video terlihat DC secara agresif mengirim pesan spam ke seluruh kontak nasabah, bahkan memfitnah dengan mengedit foto KTP dan menyebarkannya. Tujuannya: menekan nasabah agar membayar utang.
- Penyalahgunaan Google Maps
DC memanfaatkan akun bisnis di Google Maps untuk menyebarkan data nasabah. Mereka meninggalkan komentar spam dengan identitas nasabah di toko online atau lokasi usaha, merusak reputasi korban.
- Target Nomor Darurat dan Log Panggilan
Berbeda dengan tahun 2021 yang menyasar seluruh kontak, kini DC lebih selektif. Mereka menargetkan:
- Nomor darurat yang terdaftar.
- Nomor dari log panggilan atau SMS (biasanya keluarga/rekan kerja).
- Dengan begitu, tekanan psikologis lebih efektif.
Baca Juga: Jangan Takut! Inilah Sikap yang Benar saat Menghadapi Ancaman Debt Collector Pinjol