POSKOTA.CO.ID – Belakangan ini, fenomena gagal bayar pinjaman online (pinjol) kembali mencuat.
Banyak nasabah yang telat bayar atau bahkan tidak sanggup melunasi utangnya, hingga membuat para debt collector (DC) bertindak di luar batas. Bahkan, ada yang nekat mengancam akan membawa nasabah ke kantor polisi.
Hal ini pun mendapat sorotan dari edukator keuangan sekaligus pengamat pinjol, Hendra Setyo.
Hendra menanggapi situasi tersebut dengan bijak dan memberi arahan kepada masyarakat yang mengalami ancaman dari DC.
Baca Juga: Pinjol Ilegal Sebar Foto Pribadi Korban? Begini Cara Melindungi Diri!
Tetap Tenang, Jangan Panik
Menurut Hendra Setyo, langkah pertama dan paling penting yang harus dilakukan ketika mendapat ancaman dari debt collector adalah tetap tenang.
"Tidak usah panik, dan jangan anggap ini sesuatu masalah yang serius ketika kalian menghadapi masalah urusan pinjaman online," ujarnya Hendra Setyo pada Selasa, 13 Mei 2025, dikutip oleh Poskota dari kanal YouTube Fintech ID.
Ia menekankan bahwa dalam banyak kasus, pinjaman online masuk dalam ranah hukum perdata, bukan pidana. Artinya, gagal bayar tidak serta-merta bisa membuat seseorang dipenjara.
Selama pinjaman dilakukan melalui aplikasi resmi dan sesuai prosedur, tanpa manipulasi atau penggunaan jasa pihak ketiga seperti joki pinjol, maka posisi nasabah tetap aman secara hukum.
Baca Juga: Benarkah Pinjol Punya Tim Cyber untuk Melacak Lokasi Nasabah Gagal Bayar? Begini Faktanya
Ancaman Bawa ke Polisi? Jangan Mudah Terprovokasi
Banyak nasabah yang menerima ancaman lewat telepon atau pesan WhatsApp bahwa mereka akan dibawa ke kantor polisi karena menunggak pembayaran.