Menawarkan pinjaman tanpa syarat sama artinya dengan membuka peluang penyalahgunaan data dan pencairan tanpa tanggung jawab. Hal ini juga menunjukkan bahwa platform tersebut tidak mematuhi prinsip kehati-hatian dalam pinjaman.
Peringatan: Jangan mudah percaya pada pinjaman yang tidak meminta dokumen identitas resmi.
4. Klaim Pinjaman Pasti Disetujui
“Pinjaman Anda pasti disetujui!” adalah slogan lain yang kerap digunakan pinjol ilegal. Mereka tidak melakukan evaluasi riwayat kredit, tidak peduli dengan penghasilan peminjam, dan tidak melihat potensi gagal bayar.
Sementara itu, platform resmi dan berizin OJK selalu mengevaluasi skor kredit, penghasilan, dan rekam jejak pinjaman. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pinjaman yang diberikan sesuai dengan kemampuan finansial peminjam.
Saran: Hindari platform yang menyetujui pinjaman tanpa proses analisis apa pun. Itu bukan bentuk kemudahan, tapi jebakan.
5. Mengaku Didukung oleh Bank Ternama
Agar terlihat kredibel, banyak pinjol ilegal yang mengklaim bekerja sama dengan bank besar atau institusi keuangan terkemuka. Namun setelah ditelusuri, ternyata klaim tersebut tidak dapat dibuktikan.
Untuk itu, sangat disarankan agar Anda selalu memverifikasi nama dan legalitas platform melalui situs resmi OJK (www.ojk.go.id) atau menggunakan aplikasi “Cek Fintech Ilegal” yang disediakan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Langkah Aman: Gunakan direktori resmi dari OJK atau AFPI untuk memeriksa status izin penyelenggara pinjaman.
Baca Juga: Momen dan Peran Kunci Persib Bandung di Liga 1 2024-25 Hingga Sukses Back to Back Juara
Risiko Nyata Menggunakan Pinjol Ilegal
Mengakses layanan pinjol ilegal tidak hanya berisiko dalam hal keuangan, tetapi juga menyangkut keamanan data pribadi, integritas hukum, hingga kesehatan mental. Berikut risiko nyata yang dihadapi korban:
- Bunga dan Denda Tidak Masuk Akal: Total tagihan bisa berlipat dalam waktu singkat.
- Teror dan Intimidasi: Penagihan dilakukan melalui ancaman, pelecehan, bahkan menyebarkan data pribadi ke kontak peminjam.
- Penyalahgunaan Data Pribadi: Foto KTP, kontak, galeri ponsel bisa disebar atau dipakai untuk penipuan lainnya.
- Tidak Ada Perlindungan Hukum: Karena tidak berada di bawah pengawasan OJK, Anda tidak bisa mengajukan pengaduan secara formal.
Cara Menghindari Pinjol Ilegal
Agar terhindar dari jeratan pinjol ilegal, berikut beberapa langkah konkret yang dapat Anda lakukan:
- Cek Legalitas di Situs OJK: Kunjungi daftar resmi OJK atau unduh aplikasi resmi dari AFPI.
- Jangan Tergiur Kemudahan Berlebihan: Proses yang terlalu mudah umumnya menyembunyikan risiko besar.
- Waspadai Bunga dan Denda Tidak Wajar: Bandingkan dengan batasan legal OJK yaitu 0,8% per hari.
- Gunakan Platform Resmi: Seperti Kredit Pintar, Danamas, Investree, atau platform pinjaman berbasis syariah yang terdaftar OJK.
- Tingkatkan Literasi Keuangan: Ikuti pelatihan, baca panduan dari OJK, atau ikuti akun media sosial edukatif.
Pinjaman online bisa menjadi solusi keuangan yang sah dan bermanfaat bila digunakan dengan tepat. Namun, kewaspadaan adalah kunci. Jangan terbuai dengan janji manis dari pinjol ilegal yang menawarkan bunga rendah dan pencairan cepat tanpa syarat.