Saring informasi, cek legalitas, dan jangan ragu untuk menolak tawaran yang tidak jelas asal-usulnya. Keuangan Anda adalah tanggung jawab Anda sendiri, dan perlindungan terhadap data serta hak sebagai konsumen adalah hal yang tidak bisa ditawar.
Jika Anda merasa menjadi korban pinjol ilegal, segera laporkan ke OJK melalui layanan konsumen 157 atau ke Satgas Waspada Investasi. Edukasi dan pelaporan adalah senjata utama untuk memutus rantai kejahatan digital ini.