Simpan semua bukti, seperti pesan ancaman atau rekaman suara. Lalu, laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aparat kepolisian. Jangan takut, Anda berada di posisi yang benar.
4. Bekali Diri dengan Pengetahuan tentang Pindar
Pindar, atau pinjaman dana resmi yang terdaftar di OJK, memiliki aturan yang jelas soal penagihan. Mereka tidak diizinkan mengancam atau menyebarkan data nasabah.
Dengan memahami perbedaan antara pinjaman legal dan ilegal, Anda bisa melindungi diri dari jebakan DC nakal.
Perlu diketahui bahwa pinjol ilegal kerap mendorong korban untuk terus meminjam demi menutupi tagihan lama, ini dikenal sebagai praktik gali lubang tutup lubang.
Alih-alih menyelesaikan masalah, strategi ini justru memperparah kondisi keuangan.
Sebaliknya, layanan pindar resmi yang diawasi OJK harus mematuhi kode etik penagihan. Mereka tidak boleh melakukan intimidasi, menyebarkan data, apalagi mempermalukan debitur.