POSKOTA.CO.ID - Informasi mengenai cara mudah untuk melakukan pengecekan sebuah aplikasi pinjol apakah ilegal atau legal melalui situs resmi.
Saat ini dengan berkembangnya sebuah teknologi, seseorang sudah dipermudah dalam melakukan segala aktivitas kesehariannya hanya dengan memanfaatkan sebuah teknologi yang sudah ada.
Salah satunya dalam mengatasi sebuah permasalahan keuangan yang kerap kali terjadi oleh banyak orang terlebih di saat dihadapi dengan situasi yang mendesak.
Saat ini, ada aplikasi jasa layanan finansial atau yang biasa disebut aplikasi pinjaman online (pinjol) memungkinkan membantu pengguna yang membutuhkan uang cair dengan cepat.
Baca Juga: Untuk Meringankan Utang Pinjol, Nasabah Coba Negosiasi Dengan Cara Ini
Namun seiring berkembangnya aplikasi pinjol, tidak sedikit juga aplikasi pinjol yang justru menelepon untuk mengan dengan cara merugikan para nasabahnya yakni pinjol ilegal.
Pinjol ilegal merupakan sebuah aplikasi layanan fintech yang tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tentunya tidak menjalankan aturan yang telah ditetapkan oleh OJK.
Pinjol ilegal biasanya akan menawarkan berbagai kemudahan dan kecepatan dalam proses pengajuan pinjaman hingga akhirnya tak sedikit yang tergiur akan penawaran tersebut.
Perusahaan tersebut akan membawa dampak buruk untuk para nasabahnya termasuk saat terpaksa gagal bayar atau galbay pinjol. Ilegal akan mengirimkan Debt Collector (DC) akan melakukan penagihan utang.
Tidak tanggung tanggung, DC pinjol akan melakukan berbagai cara untuk menagih hutang seperti meneror hingga melakukan pengancaman untuk menyebarkan data pribadi Anda ke publik.