DTSEN Resmi Jadi Dasar Penyaluran Bansos 2025, Ini Detailnya

Selasa 13 Mei 2025, 22:52 WIB
Penyaluran bansos tahap 2 periode April-Juni 2025 gunakan sistem pendataan yaitu dengan sistem DTSEN. (Instagram/@Kemensos RI)

Penyaluran bansos tahap 2 periode April-Juni 2025 gunakan sistem pendataan yaitu dengan sistem DTSEN. (Instagram/@Kemensos RI)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus berupaya meningkatkan akurasi penyaluran bantuan sosial (bansos) di Indonesia.

Baik untuk penyaluran bansos reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Salah satu langkah strategisnya adalah dengan membangun Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), sebagaimana diamanatkan dalam dua Instruksi Presiden (Inpres) terbaru tahun 2025.

Baca Juga: Dana Bansos Rp1,2 Juta Disebut Cair Hari Ini, Berikut Faktanya

Instruksi Presiden Terkait DTSEN

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kanal YouTube Arfan Saputra Channel, dikutip Selasa, 13 Mei 2025, menurut Inpres Nomor 4 Tahun 2025 Memerintahkan Menteri Sosial untuk:

- Melakukan sinkronisasi data bersama Badan Pusat Statistik (BPS).

- Mendukung pemutakhiran DTSEN sebagai acuan utama dalam penetapan penerima bantuan dan atau program pemberdayaan sosial.

Sementara Inpres Nomor 8 Tahun 2025 Menugaskan Menteri Sosial untuk:

- Memutakhirkan data penerima bantuan dan pemberdayaan sosial.

- Menyalurkan bantuan secara tepat sasaran untuk pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.

- Mengelola data penyaluran dan kondisi penerima manfaat.

- Mendirikan Sekolah Rakyat Berasrama bagi masyarakat miskin dan miskin ekstrem, lengkap dengan kurikulum, sarana prasarana, serta tim pelaksana program.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Rp600.000 Sudah Cair Mei 2025? Simak Penjelasannya

Apa Itu DTSEN?

DTSEN adalah basis data tunggal yang memuat informasi sosial dan ekonomi individu atau keluarga di Indonesia, yang telah dipadankan dengan data kependudukan.

DTSEN merupakan integrasi dari tiga data utama yaitu:

1. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

2. Peta Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)

3. Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) oleh BPJS.

DTSEN juga disinkronkan dengan data dari instansi lain seperti PLN, BPJS Kesehatan, dan Dinas Dukcapil.

Struktur Data dalam DTSEN

DTSEN terdiri dari dua kategori data. Antara lain:

1. Data Keluarga

- Wilayah domisili

- Tingkat kesejahteraan

- Kondisi tempat tinggal

- Kepemilikan aset

- Daya listrik.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Cair Minggu Ketiga Mei 2025, Simak Daftar KPM dengan NIK KTP Terverifikasi yang Diprioritaskan

2. Data Individu

- Identitas pribadi

- Pekerjaan

- Kesehatan

- Pendidikan

Data ini juga disertai dengan sistem peringkat yang membantu menentukan prioritas penerima bantuan.

Pemutakhiran Data DTSEN

Pemutakhiran data DTSEN dilakukan secara administratif dan lapangan melalui survei ground check.

Sejauh ini, lebih dari 12 juta jiwa telah diverifikasi. Data juga dapat diperbarui melalui:

- Musyawarah desa/kelurahan

- Usulan pemerintah daerah kabupaten/kota

- Partisipasi masyarakat lewat aplikasi Cek Bansos melalui fitur usul dan sanggah

DTSEN dirancang sebagai data yang dinamis, sehingga akurasi dan kepercayaannya sangat bergantung pada kelengkapan dan pemutakhiran yang berkelanjutan.

Regulasi Pengganti DTKS

Sebagai bagian dari reformasi sistem data sosial, Kementerian Sosial saat ini tengah menyusun regulasi pengganti DTKS:

1. Permensos tentang Pemutakhiran dan Pemanfaatan DTSEN

- Menggantikan Permensos No. 3 Tahun 2021.

- Menyesuaikan mekanisme pemutakhiran dan pemanfaatan data untuk semua program bansos.

2. Permensos tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan

- Menggantikan Permensos No. 21 Tahun 2019.

- Menjadikan DTSEN sebagai acuan utama penerima PBI.

3. Turunan Regulasi

- Keputusan Mensos (Kepmensos) tentang tata cara usulan, verifikasi, dan validasi data.

- Cap Mensos terkait kriteria fakir miskin.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Cair Mulai Minggu Ketiga Mei 2025, Ini Pernyataan Mensos

Regulasi-regulasi ini ditargetkan rampung pada Mei 2025, setelah melalui finalisasi dan harmonisasi bersama Kemenko PMK, Bappenas, BPS, Kemenkes, dan BPJS Kesehatan.

Konten kreator YouTube tersebut mengungkapkan, DTSEN merupakan tonggak penting dalam reformasi penyaluran bansos dan pemberdayaan sosial di Indonesia.

"Dengan basis data yang lebih lengkap, akurat, dan terintegrasi, diharapkan setiap program bantuan sosial dan intervensi pemerintah benar-benar tepat sasaran serta mampu mempercepat pengentasan kemiskinan ekstrem," pungkasnya.

Berita Terkait

News Update