POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus berupaya meningkatkan akurasi penyaluran bantuan sosial (bansos) di Indonesia.
Baik untuk penyaluran bansos reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Salah satu langkah strategisnya adalah dengan membangun Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), sebagaimana diamanatkan dalam dua Instruksi Presiden (Inpres) terbaru tahun 2025.
Baca Juga: Dana Bansos Rp1,2 Juta Disebut Cair Hari Ini, Berikut Faktanya
Instruksi Presiden Terkait DTSEN
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kanal YouTube Arfan Saputra Channel, dikutip Selasa, 13 Mei 2025, menurut Inpres Nomor 4 Tahun 2025 Memerintahkan Menteri Sosial untuk:
- Melakukan sinkronisasi data bersama Badan Pusat Statistik (BPS).
- Mendukung pemutakhiran DTSEN sebagai acuan utama dalam penetapan penerima bantuan dan atau program pemberdayaan sosial.
Sementara Inpres Nomor 8 Tahun 2025 Menugaskan Menteri Sosial untuk:
- Memutakhirkan data penerima bantuan dan pemberdayaan sosial.
- Menyalurkan bantuan secara tepat sasaran untuk pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
- Mengelola data penyaluran dan kondisi penerima manfaat.
- Mendirikan Sekolah Rakyat Berasrama bagi masyarakat miskin dan miskin ekstrem, lengkap dengan kurikulum, sarana prasarana, serta tim pelaksana program.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Rp600.000 Sudah Cair Mei 2025? Simak Penjelasannya
Apa Itu DTSEN?
DTSEN adalah basis data tunggal yang memuat informasi sosial dan ekonomi individu atau keluarga di Indonesia, yang telah dipadankan dengan data kependudukan.
DTSEN merupakan integrasi dari tiga data utama yaitu:
1. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
2. Peta Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
3. Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) oleh BPJS.
DTSEN juga disinkronkan dengan data dari instansi lain seperti PLN, BPJS Kesehatan, dan Dinas Dukcapil.
Struktur Data dalam DTSEN
DTSEN terdiri dari dua kategori data. Antara lain:
1. Data Keluarga
- Wilayah domisili
- Tingkat kesejahteraan
- Kondisi tempat tinggal
- Kepemilikan aset
- Daya listrik.
2. Data Individu
- Identitas pribadi
- Pekerjaan
- Kesehatan
- Pendidikan
Data ini juga disertai dengan sistem peringkat yang membantu menentukan prioritas penerima bantuan.
Pemutakhiran Data DTSEN
Pemutakhiran data DTSEN dilakukan secara administratif dan lapangan melalui survei ground check.
Sejauh ini, lebih dari 12 juta jiwa telah diverifikasi. Data juga dapat diperbarui melalui:
- Musyawarah desa/kelurahan
- Usulan pemerintah daerah kabupaten/kota
- Partisipasi masyarakat lewat aplikasi Cek Bansos melalui fitur usul dan sanggah
DTSEN dirancang sebagai data yang dinamis, sehingga akurasi dan kepercayaannya sangat bergantung pada kelengkapan dan pemutakhiran yang berkelanjutan.
Regulasi Pengganti DTKS
Sebagai bagian dari reformasi sistem data sosial, Kementerian Sosial saat ini tengah menyusun regulasi pengganti DTKS:
1. Permensos tentang Pemutakhiran dan Pemanfaatan DTSEN
- Menggantikan Permensos No. 3 Tahun 2021.
- Menyesuaikan mekanisme pemutakhiran dan pemanfaatan data untuk semua program bansos.
2. Permensos tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan
- Menggantikan Permensos No. 21 Tahun 2019.
- Menjadikan DTSEN sebagai acuan utama penerima PBI.
3. Turunan Regulasi
- Keputusan Mensos (Kepmensos) tentang tata cara usulan, verifikasi, dan validasi data.
- Cap Mensos terkait kriteria fakir miskin.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Cair Mulai Minggu Ketiga Mei 2025, Ini Pernyataan Mensos
Regulasi-regulasi ini ditargetkan rampung pada Mei 2025, setelah melalui finalisasi dan harmonisasi bersama Kemenko PMK, Bappenas, BPS, Kemenkes, dan BPJS Kesehatan.
Konten kreator YouTube tersebut mengungkapkan, DTSEN merupakan tonggak penting dalam reformasi penyaluran bansos dan pemberdayaan sosial di Indonesia.
"Dengan basis data yang lebih lengkap, akurat, dan terintegrasi, diharapkan setiap program bantuan sosial dan intervensi pemerintah benar-benar tepat sasaran serta mampu mempercepat pengentasan kemiskinan ekstrem," pungkasnya.