- Partisipasi masyarakat lewat aplikasi Cek Bansos melalui fitur usul dan sanggah
DTSEN dirancang sebagai data yang dinamis, sehingga akurasi dan kepercayaannya sangat bergantung pada kelengkapan dan pemutakhiran yang berkelanjutan.
Regulasi Pengganti DTKS
Sebagai bagian dari reformasi sistem data sosial, Kementerian Sosial saat ini tengah menyusun regulasi pengganti DTKS:
1. Permensos tentang Pemutakhiran dan Pemanfaatan DTSEN
- Menggantikan Permensos No. 3 Tahun 2021.
- Menyesuaikan mekanisme pemutakhiran dan pemanfaatan data untuk semua program bansos.
2. Permensos tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan
- Menggantikan Permensos No. 21 Tahun 2019.
- Menjadikan DTSEN sebagai acuan utama penerima PBI.
3. Turunan Regulasi
- Keputusan Mensos (Kepmensos) tentang tata cara usulan, verifikasi, dan validasi data.
- Cap Mensos terkait kriteria fakir miskin.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Cair Mulai Minggu Ketiga Mei 2025, Ini Pernyataan Mensos
Regulasi-regulasi ini ditargetkan rampung pada Mei 2025, setelah melalui finalisasi dan harmonisasi bersama Kemenko PMK, Bappenas, BPS, Kemenkes, dan BPJS Kesehatan.
Konten kreator YouTube tersebut mengungkapkan, DTSEN merupakan tonggak penting dalam reformasi penyaluran bansos dan pemberdayaan sosial di Indonesia.