Perusahaan akan mematok bunga yang sangat tinggi kepada nasabahnya dan tentunya bunga tersebut tetap harus dibayarkan sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan.
Baca Juga: Pinjol Ilegal Sebar Foto Pribadi Korban? Begini Cara Melindungi Diri!
Selain bunga, pengguna yang gagal bayar atau galbay pinjol akan dikenakan denda yang cukup tinggi juga dan dihitung per hari.
Semakin lama pengguna telat membayar utang, akan semakin bertambah juga denda yang terus berjalan per harinya.
2. Teror Penagihan
Perusahaan akan mengirimkan Debt Collector (DC) pinjol yang akan terus meneror Anda melakukan penagihan utang jika tidak segera dibayarkan.
Baca Juga: Jangan Galbay di Pinjol Ini, Simak Infonya di Sini!
Bahkan, mereka akan melakukan pengancaman untuk penyebaran data pribadi pengguna yang telah dicantumkan saat melakukan pengajuan pinjaman di awal seperti data di KTP.
Tak sedikit juga yang menjadi korban DC pinjol menghampiri langsung ke rumah nasabah melakukan penagihan dengan cara yang kasar.
3. Penagihan ke Kontak Darurat
Saat melakukan pengajuan tentunya Anda akan mencantumkan beberapa kontak darurat yang digunakan dalam proses penagihan saat Anda tidak dapat dihubungi.
Baca Juga: Jangan Panik! Gagal Bayar Pinjol Tak Langsung Diseret ke Pengadilan
Meski aturan di OJK sudah jelas bahwa kontak darurat tidak boleh jadi target penagihan, tentu saja aturan itu tidak akan diindahkan oleh pinjol ilegal.
4. Gali Lubang Tutup Lubang
Permasalahan keuangan akan terus bergulir saat memutuskan untuk mengatasi denda dan bunga tinggi di pinjol ilegal dengan cara berutang ke pihak lain.