POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online atau pinjol menjadi salah satu solusi yang dinilai instan untuk mengatasi permasalahan keuangan seseorang.
Pinjol menawarkan berbagai kemudahan layanan keuangan untuk pengguna yang dihadapkan dengan situasi darurat membutuhkan uang dengan cepat.
Namun, seiring berkembangnya aplikasi pinjol, muncul aplikasi serupa tetapi tidak terdaftar dan mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) alias pinjol ilegal.
Tak sedikit pengguna yang justru tergiur dengan pinjol ilegal yang menawarkan kemudahan dalam mengajukan pinjaman tanpa syarat dan uang langsung cair saat itu juga.
Baca Juga: Butuh Uang? Coba Pinjol Legal Mudah Cair Terbaru 2025, Begini Cara Cairkan Pinjaman dengan Cepat!
Perlu diperhatikan, kemudahan yang ditawarkan justru menjadi awal dari kerugian yang akan pengguna rasakan di kemudian hari tanpa disadari.
Maka dari itu, sangat penting untuk mengetahui risiko atau dampak jika mengajukan pinjaman melalui pinjol ilegal agar tidak mengalami permasalahan besar.
Risiko Pinjam Dana di Pinjol Ilegal
Adapun beberapa risiko yang harus diketahui jika mengajukan pinjaman uang di pinjol ilegal agar tidak terjebak di permasalahan finansial yang lebih besar.
Baca Juga: Cara Selamat dari Jerat Utang Pinjol, Bangun Dana Darurat Mulai Sekarang
Berikut ini bahaya atau risiko meminjam uang di pinjol ilegal:
1. Bunga dan Denda Tinggi
Melansir dari laman resmi Afpi, pinjol ilegal biasanya tidak ada transparansi di awal terkait suku bunga dan denda yang akan dibayarkan oleh pengguna.