Namun, pinjol ilegal bisa mematok bunga harian lebih tinggi dari itu, bahkan bisa mencapai 1 persen per hari. Bunga semacam ini dapat membuat total kewajiban nasabah membengkak dalam waktu singkat.
2. Teror dan Intimidasi Saat Menunggak
Tidak seperti pinjol legal yang mengikuti prosedur penagihan yang manusiawi, pinjol ilegal sering kali menggunakan taktik intimidatif.
Mereka dapat mengirimkan pesan teror, menyebarkan informasi pribadi ke kontak di ponsel nasabah, hingga melakukan fitnah dan pelecehan. Hal ini jelas melanggar etika penagihan dan hukum perlindungan konsumen.
3. Akses Penuh ke Data Pribadi
Sebelum memberikan pinjaman, pinjol ilegal biasanya meminta akses ke kontak, galeri foto, lokasi, dan SMS pada perangkat calon nasabah.
Data ini kemudian disalahgunakan jika terjadi keterlambatan pembayaran. Nasabah bisa mengalami pemerasan psikologis bahkan tekanan sosial karena datanya disebarluaskan.
Baca Juga: Hati-Hati! Ini Lokasi yang Jadi Target Utama Debt Collector Pinjol
4. Penyebaran dan Penyalahgunaan Data
Salah satu modus utama pinjol ilegal adalah menyebarkan foto dan data pribadi peminjam ke media sosial atau kontak di ponsel dengan maksud mempermalukan dan memaksa pembayaran.
Ini adalah pelanggaran serius terhadap hak privasi individu dan dapat mengakibatkan dampak psikologis yang berat.
5. Tidak Ada Perlindungan Hukum
Karena tidak terdaftar di OJK, pengguna layanan pinjol ilegal tidak berhak mendapatkan perlindungan hukum resmi.
Apabila terjadi sengketa atau pelanggaran data, korban tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengajukan pengaduan. Hal ini membuat posisi nasabah sangat rentan.
6. Biaya Administrasi yang Tidak Transparan
Pinjol ilegal kerap mengenakan biaya administrasi tinggi dan tidak transparan sejak awal.
Banyak nasabah yang merasa ditipu karena nominal pinjaman yang diterima jauh lebih kecil dibandingkan jumlah pinjaman yang diajukan, setelah dikurangi biaya-biaya tak wajar tersebut.