Jangan Tertipu! Ini Bahaya Pinjaman Online Ilegal yang Mengintai Data dan Keamanan Finansial Anda

Senin 12 Mei 2025, 16:06 WIB
Waspada! Ini bahaya pinjaman online ilegal. (Sumber: Freepik)

Waspada! Ini bahaya pinjaman online ilegal. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Sekarang ini kemudahan dalam mengakses pinjaman online telah menjadi solusi finansial bagi banyak orang.

Namun, di balik kemudahan itu, terdapat ancaman serius yang harus diwaspadai, yaitu keberadaan pinjaman online ilegal atau sering disebut 'pinjol ilegal'.

Tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), entitas ini kerap mempraktikkan penipuan, bunga tidak masuk akal, dan pelanggaran privasi yang membahayakan konsumen.

Nah berikut ini adalah ulasan lengkap bahaya dari penggunaan aplikasi pinjol ilegal bagi masyarakat.

Baca Juga: Cuma Gara-Gara Ini, Saldo Rekeningmu Bisa Raib Disikat Pinjol Ilegal!

Apa Itu Pinjol Ilegal?

Pinjol ilegal merupakan penyedia layanan pinjaman uang secara daring yang tidak memiliki izin usaha dari OJK.

Artinya, mereka tidak tunduk pada peraturan resmi dan tidak diawasi oleh otoritas keuangan negara.

Akibatnya, banyak dari mereka menerapkan skema yang merugikan masyarakat, seperti bunga yang sangat tinggi, penagihan dengan cara kasar, hingga penyebaran data pribadi nasabah ke pihak ketiga.

Risiko Menggunakan Pinjol Ilegal

Berikut adalah beberapa risiko utama jika Anda nekat mengajukan pinjaman ke pinjol ilegal:

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Syarat Rahasia Agar Pinjol Mau Hapus Bunga dan Denda Saat Galbay

1. Bunga Pinjaman yang Mencekik

Pinjol ilegal kerap menawarkan pinjaman dengan suku bunga yang jauh di atas batas wajar. Menurut ketentuan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), batas suku bunga harian maksimum adalah 0,3 persen per hari.

Berita Terkait

News Update