POSKOTA.CO.ID - pinjaman online (pinjol) menjadi solusi cepat bagi banyak orang yang membutuhkan dana mendesak.
Namun, tidak semua platform pinjaman online beroperasi secara legal. Pinjol ilegal kerap memanfaatkan kebutuhan mendesak masyarakat dengan modus yang dirancang untuk menjebak korban.
Tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjol ilegal sering kali menjerat penggunanya dalam lingkaran utang yang sulit dilunasi.
Baca Juga: Waspadai Ancaman Tim Cyber Pinjol, Fakta atau Hanya Menakut-nakuti? Begini Kata Pengamat
Penawaran Proses Cepat Tanpa Verifikasi Ketat
Salah satu daya tarik utama pinjol ilegal adalah janji pencairan dana yang sangat cepat, sering kali dalam hitungan jam.
Mereka biasanya mempromosikan proses pengajuan yang mudah tanpa memerlukan dokumen lengkap atau verifikasi kredit yang ketat.

Iklan Agresif dengan Janji Bunga Rendah
Pinjol ilegal kerap menggunakan iklan agresif di media sosial, aplikasi pesan, atau SMS untuk menarik perhatian calon korban.
Mereka menawarkan bunga rendah atau bahkan “tanpa bunga” untuk pinjaman pertama.
Namun, kenyataannya, bunga yang dikenakan sering kali disembunyikan dalam biaya administrasi atau denda keterlambatan yang tidak dijelaskan secara transparan.
Penyalahgunaan Data Pribadi
Modus lain yang sering digunakan adalah meminta akses berlebihan terhadap data pribadi, seperti kontak telepon, galeri foto, atau lokasi pengguna.
Pinjol ilegal memanfaatkan data ini untuk mengintimidasi korban jika terjadi keterlambatan pembayaran.