Jangan Tertipu! Ini Bahaya Pinjaman Online Ilegal yang Mengintai Data dan Keamanan Finansial Anda

Senin 12 Mei 2025, 16:06 WIB
Waspada! Ini bahaya pinjaman online ilegal. (Sumber: Freepik)

Waspada! Ini bahaya pinjaman online ilegal. (Sumber: Freepik)

Baca Juga: Terjerat Galbay Pinjol? Ini 2 Strategi Efektif untuk Segera Melunasi Utang Anda

Bagaimana Cara Mengenali Pinjol Ilegal?

Untuk menghindari jeratan pinjol ilegal, pastikan Anda hanya mengajukan pinjaman pada aplikasi yang sudah terdaftar di situs resmi OJK.

Berikut beberapa tanda bahwa pinjol tersebut ilegal:

  • Tidak memiliki izin usaha dari OJK.
  • Tidak mencantumkan alamat kantor dan nomor layanan pelanggan.
  • Menawarkan pinjaman tanpa syarat (langsung cair tanpa proses verifikasi).
  • Tidak memiliki aplikasi resmi di Play Store/App Store atau hanya berupa APK dari luar.
  • Proses pengajuan dan pencairan sangat cepat tanpa kejelasan prosedur.

Mengajukan pinjaman melalui platform digital memang menjadi pilihan praktis di masa kini.

Namun, penting untuk selalu waspada terhadap entitas yang tidak memiliki legalitas resmi.

Pastikan Anda selalu memeriksa legalitas platform pinjaman melalui daftar resmi OJK, memahami perjanjian pinjaman secara mendetail, serta menjaga kerahasiaan data pribadi.

Berita Terkait

News Update