Hal ini dilakukan agar penyelenggara dapat memastikan bahwa peminjam memenuhi syarat, serta untuk meminimalisir risiko penipuan.
Namun, dalam dunia digital yang semakin berkembang, muncul pertanyaan apakah ada aplikasi pinjaman online yang tidak memerlukan KTP.
Saat ini, sebagian besar penyelenggara pinjaman online tetap menjadikan KTP sebagai syarat utama.
Jika ada layanan pinjol yang tidak meminta KTP, Anda perlu berhati-hati, karena bisa jadi layanan tersebut termasuk dalam kategori pinjol ilegal yang bisa membahayakan data pribadi Anda.
Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal yang Harus Diketahui
Ada beberapa ciri-ciri pinjaman online ilegal yang perlu Anda waspadai sebelum mengajukan pinjaman, antara lain:
1. Tidak Terdaftar di OJK
Pinjaman online legal selalu terdaftar di OJK. Anda bisa memeriksa status resmi pinjol melalui situs web atau kontak resmi OJK. Pastikan pinjol yang Anda pilih terdaftar di OJK untuk menghindari risiko penipuan.
2. Tidak Memiliki Alamat Kantor yang Jelas
Pinjol ilegal sering kali menyamarkan alamat kantor mereka atau tidak memiliki alamat yang jelas.
Jika Anda tidak dapat menemukan informasi tentang kantor fisik mereka, lebih baik hindari menggunakan layanan tersebut.
3. Syarat Pinjaman yang Terlalu Mudah
Pinjaman online ilegal cenderung menawarkan kemudahan yang berlebihan, seperti hanya memerlukan foto KTP dan foto diri.
Meskipun terdengar menarik, pinjaman dengan persyaratan mudah sering kali disertai dengan bunga yang tinggi dan jangka waktu pinjaman yang sangat pendek.
4. Akses Data dan Kontak yang Berlebihan
Pinjol ilegal sering meminta izin untuk mengakses semua data pribadi dan kontak di perangkat Anda. Hal ini dapat membahayakan privasi Anda.
Sebaliknya, pinjol legal hanya akan meminta izin untuk mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi perangkat.