Bisa Ajukan Pinjaman Tanpa KTP? Waspada, Ini Ciri Pinjol Ilegal yang Sering Menjerat Nasabah

Senin 12 Mei 2025, 11:00 WIB
Temukan cara menghindari risiko pinjol ilegal yang sering kali menyalahgunakan data pribadi. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

Temukan cara menghindari risiko pinjol ilegal yang sering kali menyalahgunakan data pribadi. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

Pinjol ilegal seringkali menawarkan produk mereka melalui SMS atau WhatsApp. OJK melarang pelaku pinjol menawarkan produk mereka selain melalui laman resmi mereka.

Jika Anda menerima penawaran pinjaman melalui SMS atau WhatsApp, bisa jadi itu adalah pinjol ilegal.

Penting untuk selalu berhati-hati saat mengajukan pinjaman online. Sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman, pastikan Anda memilih pindar legal dan terdaftar di OJK.

Selain itu, perhatikan syarat-syarat pinjaman serta pastikan Anda tidak memberikan izin akses data pribadi yang berlebihan. Pilih pindar yang transparan tentang bunga, cicilan, dan jangka waktu pinjaman.

Jangan ragu untuk melakukan riset dan memeriksa status aplikasi pinjaman sebelum mengajukan permohonan.

Menggunakan layanan pinjaman daring yang legal dapat membantu Anda terhindar dari penipuan dan penyalahgunaan data pribadi.

Berita Terkait

News Update