POSKOTA.CO.ID - Pra debitur yang berniat untuk gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol), terutama pinjol ilegal sebaiknya simak terlebih dahulu informasi dalam artikel ini.
Di zaman sekarang ini, tak sedikit orang yang mengajukan pinjaman ke layanan fintech peer to peer (P2P) lending.
Selain proses pengajuannya yang mudah, tidak ada banyak persyaratan yang harus disiapkan masyarakat untuk meminjam dana di aplikasi pinjaman online ataupun pinjaman daring (pindar).
Baca Juga: Terpaksa Telat Bayar? Pahami Proses Penagihan Pinjol agar Tidak Panik, Begini Penjelasannya
Sayangnya, banyak masyarakat yang tidak mempertimbangkan kemampuan untuk melunasi utang ketika mengajukan pinjaman ke aplikasi pinjol.
Hal ini juga diperparah dengan tingkat literasi keuangan masyarakat yang masih rendah, sehingga membuat mereka tidak memahami dengan betul cara kerja pinjaman online ataupun kontrak pinjaman yang diberikan di awal.
Alhasil, tak sedikit orang yang pada akhirnya kesulitan melunasi dana pinjaman beserta bunganya hingga akhirnya utang yang dimiliki terus menumpuk.
Jika sudah begitu, nasabah bisa berakhir dengan gagal bayar (galbay) utang pinjol. Galbay utang punya banyak risiko yang akan menimpa nasabah, mulai dari didatangi DC pinjol hingga penyebaran data pribadi.
Baca Juga: Awas Terjebak! Modus Penipuan Pinjol Ilegal Ini Harus Anda Tahu
Untuk menghindari hal tersebut, belakangan ini banyak debitur yang memilih untuk tidak melunasi utangnya dan justru sengaja galbay sampai berakhir kabur.
Daripada kamu galbay pinjol dan terkena berbagai risiko yang cukup menyeramkan, ada cara aman yang bisa dilakukan untuk melunasi utang pinjaman online.