POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online atau pinjol saat ini semakin marak dan mulai bermunculan aplikasi jasa layanan finansial yang menawarkan berbagai kemudahan untuk mengatasi permasalahan keuangan.
Namun, tak sedikit pula sebuah aplikasi pinjol ilegal yang bermunculan dan kini semakin banyak modus penipuan yang jarang diketahui oleh para penggunanya.
Pinjop ilegal kini semakin mengarah ke modus penipuan, meski di awal berniat untuk membantu permasalahan keuangan dari para nasabahnya.
Hal pertama yang harus diketahui, pinjol ilegal tidak diawasi dan mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tentunya tidak dijalani dengan aturan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Jangan Sampai Ajukan Pinjol Ilegal, Begini Cara Bedakannya dengan Pindar!
Biasanya, perusahaan tersebut akan menawarkan berbagai kemudahan dalam pengajuan pinjaman dan keuntungan untuk pengguna. Namun, tidak ada transparansi di awal terkait bunga atau denda.
Nasabah akhirnya terpaksa untuk melakukan gagal bayar atau galbay karena mendapatkan suku bunga dan denda yang cukup tinggi hingga membuat nasabah tidak sanggup untuk membayarnya alias terjebak.
Peminjam akan melakukan berbagai cara untuk menutupi utang yang nominalnya semakin membengkak termasuk melakukan gali lubang tutup lubang. Tentunya hal itu akan memunculkan permasalahan keuangan yang lebih besar lagi.
Melansir dari lama resmi Afpi, menginformasikan terkait beberapa modus penipuan yang dijalankan oleh beberapa pinjol ilegal akan merugikan dengan memanfaatkan kondisi nasabahnya yang sedang terdesak karena membutuhkan uang dengan cepat.
Baca Juga: Bahaya Penggunaan Pinjol Ilegal, Ketahui sebelum Terjebak
Modus Penipuan Pinjol Ilegal
Adapun beberapa modus penipuan yang dilakukan pinjol ilegal untuk mengelabui para nasabahnya, sebagai berikut:
Penawaran Lewat WhatsApp
Pinjol ilegal seringkali melakukan penawaran peminjaman dana melalui pesan atau WhatsApp dengan tawaran akan mendapatkan pinjaman limit besar dengan mudah tanpa syarat.
Baca Juga: Jangan Khawatir, Ini Cara Menghadapi DC Pinjol Ilegal saat Galbay
Pasalnya, pinjol legal untuk mengajukan pinjaman terdapat beberapa syarat yang harus dilakukan dan dipenuhi oleh penggunanya untuk mendapatkan pinjaman dana.
Perlu diperhatikan terkait informasi kantor dari nama perusahaannya yang kerap ditutup-tutupi agar pengguna tidak bisa melacak keberadaannya.
Transfer ke Rekening
Perusahaan tersebut bisa langsung mengirim sejumlah uang ke rekening korban, lantaran adanya pendataan yang bocor si internet memungkinkan mereka melancarkan aksi modus penipuannya.
Baca Juga: Jangan Anggap Remeh! Gagal Bayar Pinjol Ada Hukumnya, Pidana atau Perdata? Simak Penjelasannya
Meski korban telah melaporkan hal itu ke OJK, mereka akan berhenti sejenak dan melancarkan penipuannya lagi dengan nama perusahaan yang berbeda untuk menjerat para korban selanjutnya.
Demikian beberapa modus penipuan yang kerap dilakukan oleh pinjol ilegal untuk menggaet keuntungan dari para korban yang telah dirugikan terkait finansialnya.
Disclaimer: Poskota tidak menyarankan Anda untuk pinjol. Hati-hati dalam menggunakan aplikasi pinjol sebelum mengalami permasalahan keuangan yang lebih besar di kemudian hari.