Pencampuran Beras Varietas Disebut Bukan Pelanggaran

Selasa 12 Agu 2025, 20:47 WIB
Ilustrasi beras. (Sumber: Freepik/zirconicusso)

Ilustrasi beras. (Sumber: Freepik/zirconicusso)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta menegaskan, proses pengadukan varietas beras bukan bentuk pelanggaran berupa pengoplosan.

Kepala Dinas KPKP Jakarta, Hasudungan Sidabalok menyebutkan, praktik pengadukan dilakukan menyesuaikan selera konsumen. Umumnya, pencampuran variates beras IR I atau IR 64 dan Inpaei 32.

"Percampuran antar varietas beras (contoh beras IR 64 dicampur dengan Inpari 32), tidak dikategorikan oplosan dan bukan termasuk pelanggaran. Percampuran antar varietas lebih dikarenakan menyesuaikan selera konsumen," kata Hasudungan lewat pesan singkat, Selasa, 12 Agustus 2025.

Saat ini, pedagang menjual berbagai macam beras di pasar, seperti IR 64. Jenis beras ini banyak ditanam petani, karena termasuk padi varietas unggul.

Baca Juga: Asosiasi Pedagang Minta Penjual Beras di Jakarta Tetap Berjualan

Berdasarkan peraturan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), beras dibedakan berdasarkan mutunya, yakni medium, premium dan beras khusus.

"Hanya beras medium dan premium yang diatur harganya oleh pemerintah, sementara beras khusus harganya tergantung mekanisme pasar," ucap dia.

Ia menuturkan, pedagang menjual beras berdasarkan kelas, yakni medium ataupun premium, bukan berdasarkan variates.

"Kecuali pada beras khusus (contoh beras pandanwangi, rojolele, beras merah dan sebagainya)," katanya.

Baca Juga: Badan Pangan Ingatkan Produsen Jual Beras sesuai Standar Mutu

Hasudungan menambahkan jika nama-nama beras yang ada di kemasan merupakan nama-nama merk, bukan nama variates, seperti merk Sania atau merk Mawar.


Berita Terkait


News Update