POSKOTA.CO.ID – Banyak orang merasa cemas dan takut ketika menghadapi situasi telat atau gagal bayar pinjaman.
Kekhawatiran akan urusan hukum, didatangi penagih utang, hingga ancaman masuk penjara sering menghantui.
Padahal, kenyataannya tidak semenyeramkan itu. Artikel ini akan membahas proses hukum yang sebenarnya terjadi jika seseorang mengalami keterlambatan atau gagal membayar utang, dengan penjelasan yang ringan dan mudah dipahami.
Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai selesai untuk mengetahui informasi selengkapnya, ya.
Baca Juga: Daftar 3 Platform Pinjol Legal Berizin OJK, Cek Limit dan Bunga Per Bulannya di Sini
Gagal Bayar Bukan Masalah Pidana
Hal pertama yang perlu dipahami bersama adalah bahwa gagal bayar merupakan masalah perdata, bukan pidana.
Dalam kasus perdata, tidak ada campur tangan kepolisian, karena sifatnya adalah hubungan antara dua pihak (peminjam dan pemberi pinjaman).
“Kita harus sama-sama pahami bahwa ini adalah masalah perdata, bukan masalah pidana. Di mana kalau kita berurusan dengan masalah perdata, ya tidak akan ada urusan soal polisi,” ujar edukator keuangan terkenal Hendra Setyo dalam kanal YouTube Fintech ID, dikutip oleh Poskota pada Senin, 12 Mei 2025.
Jadi, bagi yang khawatir akan ditangkap atau dipenjara karena gagal bayar, bisa sedikit lega. Hukum pidana tidak berlaku dalam kasus ini, kecuali terdapat unsur penipuan atau pemalsuan data.
Baca Juga: Pertumbuhan Paylater Tersendat, Apakah Pinjol Ilegal Kini Jadi Primadona?
Tahapan Awal: Penagihan dan Somasi
Ketika seseorang telat bayar, umumnya akan dihubungi oleh tim penagihan. Dalam tahap ini, biasanya akan ada surat somasi, yaitu surat peringatan hukum agar segera melunasi utang.