Butuh Pinjaman Dana Darurat? Ini Pindar Resmi OJK dengan Bunga Rendah!

Senin 12 Mei 2025, 08:10 WIB
Pindar resmi OJK dengan bunga rendah. (Sumber: Pinterest)

Pindar resmi OJK dengan bunga rendah. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Kemudahan akses untuk mendapatkan uang darurat menjadi alasan pinjaman daring (pindar) sangat dipilih masyarakat.

pindar seakan menjadi jalan tembus yang bisa digunakan ketika membutuhkan dana darurat.

Jika sudah terlanjur terjebak dengan aplikasi pindar, Anda hanya perlu melunaskan seluruh hutang yang dimiliki.

Hal tersebut bertujuan agar bunga hutang yang dimiliki tidak membengkak dikemudian hari.

Baca Juga: 5 Aplikasi Pindar Legal Bunga Rendah, Jangan Sampai Terkecoh

Namun, Anda tidak perlu khawatir, terdapat juga aplikasi pindar legal dengan bunga rendah dan sudah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pindar Legal Bunga Rendah

Melansir dari kanal Youtube RP Project, berikut daftar pindar legal bunga rendah:

1. Akulaku

Akulaku menjadi salah satu pindar terpopuler berkat bunganya yang rendah, yaitu sekitar 0,03% per hari atau setara dengan kurang lebih 0,88% per bulan.

Baca Juga: Ajukan Pinjaman Langsung Cair Tanpa Verifikasi Wajah? Cek 5+ Pindar Resmi OJK Ini!

Dengan bunga yang ringan dan proses pencairan cepat, Akulaku cocok bagi yang membutuhkan dana dalam waktu singkat.

  • Bunga: Mulai dari 0,88% per bulan
  • Tenor: 6–12 bulan
  • Limit: Rp2 juta – Rp10 juta

2. Kredivo

Kredivo tidak hanya digunakan untuk cicilan, tetapi juga menawarkan pinjaman tunai dengan bunga yang kompetitif.

Berita Terkait

News Update