POSKOTA.CO.ID - Banyak pinjaman online (pinjol) ilegal saat ini melakukan penagihan kepada debitur dengan cara sebar data pribadi.
Pasalnya, pinjol ilegal bisa melakukan hal tersebut lantaran tidak diawasi oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pihak pinjol kerap kali melakukan penyebaran data pribadi yang membuat debitur merasa rugi.
Bagi Anda yang sudah terlanjur melakukan pinjaman di aplikasi pinjol ilegal, bisa mencoba cara ini agar data pribadi tidak disebarluaskan.
Baca Juga: Waspada Pinjol Ilegal! Ini 3 Cara Ampuh Cek Aplikasi Pindar Resmi Cuma dari HP
Cara Hindarkan Pinjol Ilegal
Berikut tujuh cara hindarkan pinjol ilegal:
1. Lunasi Pinjaman Sesuai Kemampuan
Langkah awal menghentikan penyebaran data adalah dengan melunasi pinjaman, terutama jika memang memiliki tunggakan.
Meski ilegal, pelunasan ini terkadang menghentikan ancaman karena pelaku tidak lagi memiliki "alasan" untuk meneror.
Baca Juga: OJK Tutup 2.930 Pinjol Ilegal Sepanjang 2024, Ini Daftar Aplikasi Resmi yang Aman di 2025
Namun, pastikan pembayaran dilakukan ke rekening resmi, bukan rekening pribadi penagih.
2. Ajukan Cicilan Bertahap
Jika tidak mampu membayar penuh, ajukan perjanjian pembayaran bertahap. Hal ini menunjukkan iktikad baik.