Wajib Tahu! Begini Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal Lewat Situs Resmi OJK

Minggu 11 Mei 2025, 12:33 WIB
Berikut ini cara cek kelegalan aplikasi pinjol dengan mudah melalui situs resmi OJK. (Sumber: Chubb)

Berikut ini cara cek kelegalan aplikasi pinjol dengan mudah melalui situs resmi OJK. (Sumber: Chubb)

POSKOTA.CO.ID - Informasi terkait cara mudah untuk mengetahui kelegalan sebuah aplikasi pinjaman online atau pinjol agar Anda tidak terjebak di kemudian hari.

Saat ini sudah marak bermunculan sebuah aplikasi jasa layanan finansial yang menawarkan kemudahan hingga keuntungan untuk para penggunanya dalam menyelesaikan permasalahan keuangan.

Pinjol hadir untuk para pengguna yang memiliki permasalahan finansial yang membutuhkan dana cepat. Sehingga, pinjol dinilai sebagai salah satu solusi termudah dan tercepat.

Tak dipungkiri, banyaknya pengguna yang ingin mendapatkan dana cepat dengan mengajukan pinjaman menyampingkan risiko dan bahaya yang akan dihadapi di kemudian hari.

Baca Juga: Terungkap! Strategi Licik Pinjol Ilegal yang Jerat Korban Tanpa Disadari

Sebelum memutuskan untuk melakukan pengajuan pinjaman di pinjol, Anda perlu mengetahui kelegalan aplikasi tersebut apakah resmi atau tidak.

Pinjol yang legal tentunya telah diawasi oleh lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah dilandasi oleh aturan aturan yang berlaku.

Namun, tidak dengan pinjol ilegal tidak diawasi oleh OJK, sehingga tidak didasari oleh aturan terkait proses pengajuan pinjaman hingga proses penagihan yang dilakukan dengan bebas menurut aturan perusahaan.

Pasalnya, pinjol ilegal akan melakukan berbagai cara dalam tawaran mudah peminjaman hingga proses penagihan kepada para penggunanya yang gagal bayar atau galbay dengan cara pengancaman hingga intimidasi.

Baca Juga: Jangan Asal Galbay! Waspadai 4 Risiko Galbay Pinjol yang Bisa Merugikanmu

Lantas, bagaimana cara untuk mengetahui kelegalan aplikasi pinjol agar tidak terjebak di masa yang akan datang? Simak caranya di sini.

Cara Cek Aplikasi Pinjol

Adapun cara mudah untuk melakukan pengecekan aplikasi pinjol agar mengetahui apakah aplikasi tersebut atau tidak melalui situs resmi OJK. Berikut ini caranya:

  1. Kunjungi situs resmi OJK, ojk.go.id.
  2. Kemudian, klik menu ‘IKNB’ (Informasi Keuangan Non-Bank).
  3. Pilih menu ‘Finctech’ yang ada di pojok kanan bawah halaman.
  4. Halaman akan menampilkan beberapa aplikasi pinjol yang telah terdaftar di OJK.

Apabila pinjol yang hendak Anda gunakan tidak ada di daftar tersebut, artinya perusahaan itu tidak diawasi oleh OJK alias pinjol ilegal.

Baca Juga: Teror Pinjol Hingga Tengah Malam! Begini Cara Lawan Penyebaran Data Ilegal

Tentunya hal itu disarankan untuk dihindari agar tidak terjebak di permasalahan keuangan yang lebih besar di kemudian hari.

Demikian informasi terkait cara mengetahui kelegalan aplikasi pinjol ilegal atau legal melalui situs resmi OJK dengan mudah.

Disclaimer: Hati-hati dalam menggunakan pinjol dan lakukan riset sebelum memutuskan mengajukan pinjaman secara online.

Berita Terkait

News Update