POSKOTA.CO.ID - Akses terhadap pinjaman daring (pindar) kini semakin terbuka lebar bagi siapa saja. Hanya dengan modal KTP dan koneksi internet, dana bisa dicairkan dalam waktu singkat, bahkan hanya dalam hitungan menit.
Meski menawarkan kemudahan, layanan pindar juga menyimpan sejumlah risiko serius, terutama jika kewajiban pembayaran tidak dipenuhi tepat waktu.
Tren gagal bayar pinjaman daring atau galbay semakin sering terjadi, seiring dengan meningkatnya jumlah pengguna layanan pinjaman digital di berbagai lapisan masyarakat.
Baca Juga: Terkejut Dapat Tagihan Pinjol? Bisa Jadi Nomor Anda Dipakai Kontak Darurat!
Tak banyak yang menyadari bahwa gagal bayar pinjol ilegal atau pinjaman daring bisa berdampak luas, bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menimbulkan tekanan psikologis dan masalah sosial yang serius.
Pada kesempatan kali ini, Poskota akan mengulas empat risiko besar yang patut kamu waspadai saat menghadapi situasi galbay pinjol.
Memahami risiko gagal bayar pinjol adalah langkah awal untuk mengelola keuangan dengan lebih cerdas dan menghindari terperosok ke dalam lingkaran utang yang sulit keluar.
Inilah empat risiko besar yang harus kamu ketahui sebelum memilih untuk menunda atau bahkan menghindari kewajiban membayar pinjaman daring.
Baca Juga: Waspada Pinjol Ilegal, Ini Cara Cek NIK KTP Anda Aman atau Tidak
4 Dampak Galbay Pinjol yang Harus Dihindari
1. Bunga dan Denda Membengkak
Salah satu dampak paling nyata dari galbay pinjol adalah membengkaknya bunga dan denda. Jika tagihan tak segera dilunasi, nominal yang harus dibayar bisa melonjak drastis dalam waktu singkat. Sistem bunga harian dan denda keterlambatan membuat utang kamu semakin sulit dilunasi.
2. Teror dari Debt Collector
Aplikasi pinjaman legal sekalipun dapat menjalin kerja sama dengan pihak ketiga untuk melakukan penagihan, atau lebih dikenal dengan sebutan debt collector.