Bahaya! Jangan Ajukan Pinjaman di Pinjol Ilegal, Ini Risikonya!

Minggu 11 Mei 2025, 09:55 WIB
Jangan ajukan pinjol ilegal, begini risiko yang akan dialami. (Sumber: Freepik/wayhomestudio)

Jangan ajukan pinjol ilegal, begini risiko yang akan dialami. (Sumber: Freepik/wayhomestudio)

POSKOTA.CO.ID - Banyak sekali pinjaman online (pinjol) ilegal yang ada di Play Store maupun App Store yang membuat pengguna bingung saat ingin mengajukan pinjaman.

Hal ini tentunya membuat banyak orang kesulitan dalam membedakan pinjol ilegal dan ilegal.

Jangan sampai Anda salah dalam menggunakan aplikasi pinjaman online.

Selain bunga yang tinggi, pinjol ilegal juga kerap kali melakukan penagihan di luar batas wajar.

Baca Juga: Apakah Pinjol Ilegal Akan Kirim Debt Collector ke Kantor Anda untuk Lakukan Penagihan?

Apa Itu Pinjol Ilegal?

Pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal merupakan pinjaman uang secara daring yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pinjol ilegal biasanya menawarkan pinjaman dengan bunga dan biaya yang tinggi, serta menerapkan penagihan yang tidak wajar.

Lembaga pinjol ilegal biasanya beroperasi di luar regulasi yang telah ditetapkan untuk melindungi konsumen.

Dalam beberapa kasus, pinjol ilegal bahkan tidak terdaftar secara hukum sebagai perusahaan di Indonesia.

Baca Juga: Waspada Pinjol Ilegal, Ini Cara Cek NIK KTP Anda Aman atau Tidak

Risiko Pinjol Ilegal

Berikut risiko pinjol ilegal:

1. Bunga yang Tidak Masuk Akal

Berita Terkait

News Update