POSKOTA.CO.ID - Fenomena pinjaman online (pinjol) ilegal terus menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia. Apalagi belakangan data menyebutkan bahwa utang pinjol di Indonesia mencapai Rp80 triliun.
Tentunya ini menjadi kekhawatiran tersendiri bagi pengelolaan keuangan pribadi masyarakat yang kian tidak terkendali.
Di tengah situasi ekonomi yang masih belum pulih sepenuhnya, muncul berbagai modus baru dari pinjol ilegal yang semakin licik dalam menjerat korban.
Meski telah berkali-kali ditindak oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi, praktik ini masih saja berulang dengan wajah baru.
Cara Baru Pinjol Ilegal Menjerat Korban
Dilansir dari web resmi AFPI, para pelaku pinjol ilegal memanfaatkan celah krisis ekonomi dan rendahnya literasi keuangan digital sebagian masyarakat.
Pinjaman yang ditawarkan biasanya tampak ringan, namun membebani dengan bunga yang mencekik dan tenggat waktu yang sangat pendek.
Akibat ketidakmampuan membayar, banyak korban yang kemudian mengajukan pinjaman ke aplikasi lain yang ternyata juga ilegal.
Fenomena ini menciptakan lingkaran utang yang semakin besar dan menjebak. Tak jarang, beban finansial korban meningkat drastis, bahkan mencapai jutaan rupiah.
Baca Juga: Utang Pinjol Capai Rp 80 Triliun, Sinyal Bahaya Keuangan yang Tak Boleh Diabaikan
Modus Penipuan yang Kian Canggih
Di tengah kemajuan teknologi yang ada, para pelaku pinjol ilegal juga memiliki banyak cara yang kian canggih. Berikut ini beberapa modus penipuan yang perlu diwaspadai.