POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini, semakin banyak nasabah pinjaman online (pinjol) yang mengeluhkan praktik penagihan yang tidak manusiawi. Salah satu kasus terbaru melibatkan debt collector (DC) yang menyebarkan data pribadi korban tidak hanya ke kontak darurat, tetapi juga ke orang-orang di luar daftar tersebut.
Yang lebih mengkhawatirkan, teror ini berlangsung hingga tengah malam, menunjukkan betapa brutalnya metode yang digunakan. Korban, yang mengaku mengalami gagal bayar (galbay) di sebuah pinjol yang mengklaim legal, justru menjadi sasaran intimidasi.
Padahal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur ketat soal batas waktu penagihan dan larangan penyebaran data. Namun, nyatanya, aturan ini kerap diabaikan, baik oleh pinjol legal maupun ilegal.
Lalu, bagaimana cara melindungi diri dari teror semacam ini? Di sini akan mengupas tuntas berdasarkan penjelasan dari channel YouTube Tools Pinjol, menganalisis perbedaan modus pinjol, serta memberikan solusi praktis untuk mengatasi intimidasi debt collector. Simak selengkapnya!
Baca Juga: Jangan Khawatir, Ini Cara Menghadapi DC Pinjol Ilegal saat Galbay
Fakta Kasus: DC Sebar Data hingga Tengah Malam
Salah satu korban melaporkan bahwa dirinya mengalami gagal bayar (galbay) di sebuah pinjol yang mengklaim legal. Namun, alih-alih melakukan penagihan sesuai aturan, DC justru menyebarkan data pribadinya ke kontak darurat dan orang-orang di luar daftar kontak tersebut.
Yang lebih parah, teror ini berlangsung hingga pukul 00.00 malam, menunjukkan betapa agresifnya metode penagihan yang digunakan. Korban pun mempertanyakan:
- Apakah ini modus pinjol ilegal atau justru pinjol legal yang melanggar aturan?
- Bagaimana cara menghentikan penyebaran data dan intimidasi ini?
Pinjol Legal dengan Ilegal, Mana yang Lebih Berisiko?
Berdasarkan pengamatan dari Tools Pinjol, ada beberapa indikator yang membedakan praktik DC pinjol legal dan ilegal:
- DC Tidak Menyebut Nama Aplikasi
- Jika DC melakukan teror tanpa menyebut nama aplikasi, besar kemungkinan mereka berasal dari pinjol legal.
- Pinjol ilegal justru lebih berani mencantumkan nama aplikasi, bahkan sering menggunakan ancaman terbuka.
- Waktu Penagihan di Luar Jam Wajar
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur bahwa penagihan hanya boleh dilakukan pada pukul 07.00–20.00.
- Jika teror terjadi hingga tengah malam, ini jelas pelanggaran, baik dari pinjol legal maupun ilegal.
- Penyebaran Data ke Luar Kontak Darurat
- Tindakan ini melanggar UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan bisa dilaporkan ke OJK atau polisi.
Solusi Mengatasi Teror Pinjol
Bagi Anda yang mengalami hal serupa, berikut langkah-langkah yang bisa diambil:
- Blokir Nomor DC dan Laporkan
Arahkan kontak darurat untuk memblokir nomor DC dengan alasan modus penipuan, jangan panik atau terlihat takut, karena DC biasanya hanya mengikuti tekanan atasan.
- Tegaskan Gagal Bayar Jika Ada Pelanggaran