POSKOTA.CO.ID - Di tengah maraknya tawaran pinjaman online (pinjol) dengan iming-iming cepat cair, penting bagi Anda untuk memiliki kewaspadaan tinggi.
Pasalnya, tidak semua platform pinjol beroperasi secara legal dan memiliki badan hukum resmi.
Ada banyak pinjol ilegal dengan praktik merugikan sehingga pengguna dibuat tertipu di kemudian hari.
Oleh karena itu, mengenali ciri-ciri pinjol ilegal merupakan hal yang sangat tepat untuk dilakukan saat ini.
Baca Juga: Waspada Penipuan Berkedok Konsultasi Pinjol di TikTok, Ini Tips Aman Hadapi Galbay!
Dengan mengenali ciri-ciri tersebut, Anda dapat melindungi diri dan keuangan dari potensi bahaya yang bisa terjadi sewaktu waktu.
Pinjol Ilegal
Pinjol ilegal merupakan layanan pinjaman uang secara daring yang beroperasi tanpa diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Layanan ini tidak memiliki izin resmi dan kerap merugikan pengguna. Beberapa bahaya yang ditimbukan dari pinjol ilegal antara lain:
- Jeratan utang terus menerus
- Bunga dan biaya mencekik
- Teror dan intimidasi
- Penyalahgunaan data pribadi
- dan lain sebagainya
Baca Juga: Hati-Hati! Ini 4 Risiko Jika Kamu Disomasi Pinjol karena Galbay Lebih dari 3 Bulan
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
Ada sejumlah ciri-ciri dari layanan pinjol ilegal yang tidak memiliki izin. Berikut informasi selengkapnya.
- Tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Aplikasi pinjol ilegal sering meminta akses berlebihan seperti lokasi, galeri foto, dan lainnya.
- Pembiayaan tidak transparan, sehingga berujung pada bunga dan denda yang mencekik.
- Debt collector menagih tanpa etika dan tidak mempunyai sertifikat penagihan yang resmi.
- Tidak memiliki alamat kantor yang jelas sehingga peminjam atau pihak berwenang akan kesulitan untuk melacaknya.
- Tidak ada layanan pengaduan, sehingga debitur kesulitan menyampaikan aduannya apabila terjadi masalah.
Itu dia beberapa ciri pinjol ilegal yang merugikan sehingga Anda harus menghindarinya.