Waspada Jeratan Pinjaman Online Ilegal, Simak Cara Memilih Fintech Resmi dan Aman

Sabtu 10 Mei 2025, 07:59 WIB
Ilustrasi, Waspada pinjol ilegal! Cek legalitas di OJK & AFPI, hindari bunga tinggi & penagihan tak etis. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi, Waspada pinjol ilegal! Cek legalitas di OJK & AFPI, hindari bunga tinggi & penagihan tak etis. (Sumber: Pinterest)

Pinjol berizin selalu menyampaikan informasi biaya administrasi, bunga, denda, hingga batas waktu pembayaran secara terbuka.

Hindari layanan yang mengiming-imingi pinjaman mudah tanpa menjelaskan total kewajiban yang harus dibayar.

4. Cek Keanggotaan AFPI

Selain legalitas dari OJK, fintech lending terpercaya juga harus menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Organisasi ini menerapkan aturan etika penagihan dan perlindungan konsumen.

5. Waspadai Tawaran Pinjaman Instan

Jangan tergoda penawaran pinjaman hanya bermodal KTP tanpa proses verifikasi data. Layanan seperti ini kerap menjerat korban dengan bunga tidak masuk akal dan cara penagihan yang melanggar norma.

Baca Juga: 3 Cara Hadapi DC Lapangan Pinjol yang Datang ke Rumah Nasabah Galbay Utangnya

Langkah Bijak Jika Terlanjur Terjerat Pinjol Ilegal

Bagi masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, disarankan segera:

  • Melaporkan kasus ke Satgas Waspada Investasi melalui email [email protected]
  • Memblokir semua kontak dari aplikasi pinjol ilegal
  • Tidak melakukan pembayaran terhadap utang yang tidak jelas asal-usul dan perhitungannya
  • Menghubungi aparat berwenang jika mendapat ancaman atau penyebaran data pribadi

Gunakan Pinjaman Online Secara Cerdas

Pinjaman online bisa menjadi solusi praktis jika digunakan dengan bijak. OJK bersama AFPI rutin memberikan edukasi literasi keuangan digital, guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap risiko layanan ilegal.

Selalu prioritaskan keamanan data pribadi, baca ketentuan pinjaman secara detail, dan hanya pilih platform yang terdaftar serta diawasi OJK.

Informasi Penting:

Daftar pinjol berizin: www.ojk.go.id

Keanggotaan AFPI: www.afpi.or.id

Layanan Konsumen OJK: 157 / WhatsApp 081-157-157-157

Berita Terkait

News Update