Waspada Jeratan Pinjaman Online Ilegal, Simak Cara Memilih Fintech Resmi dan Aman

Sabtu 10 Mei 2025, 07:59 WIB
Ilustrasi, Waspada pinjol ilegal! Cek legalitas di OJK & AFPI, hindari bunga tinggi & penagihan tak etis. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi, Waspada pinjol ilegal! Cek legalitas di OJK & AFPI, hindari bunga tinggi & penagihan tak etis. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID – Di tengah pesatnya perkembangan layanan digital, pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu opsi favorit masyarakat saat membutuhkan dana cepat tanpa jaminan.

Sayangnya, di balik kemudahan itu, masih banyak pinjol ilegal yang berkeliaran, menjerat korban dengan bunga tak wajar hingga metode penagihan yang meresahkan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarang mengakses layanan pinjaman daring.

Baca Juga: Waspada! Data Nasabah Pinjol Legal Tersebar di Facebook, Ini Dampaknya

Berdasarkan pemantauan hingga Maret 2025, sejumlah aplikasi pinjol tanpa izin resmi masih beredar, menyasar masyarakat dengan tawaran pinjaman instan tanpa syarat ketat.

Cara Aman Menggunakan Pinjaman Online

Agar tak terjebak layanan ilegal, berikut panduan memilih platform pinjaman online yang terpercaya:

1. Pastikan Terdaftar di OJK

Sebelum mengunduh aplikasi pinjol, cek legalitasnya di situs resmi OJK www.ojk.go.id atau melalui layanan WhatsApp 081-157-157-157.

Pinjol resmi wajib memiliki izin dari OJK agar operasionalnya diawasi secara ketat.

2. Kenali Karakter Pinjol Resmi

Platform yang legal memiliki alamat kantor yang jelas, layanan pengaduan, bunga pinjaman maksimal 0,4% per hari, dan tidak meminta akses ke seluruh data pribadi di ponsel.

Waspadai aplikasi yang menawarkan pinjaman tanpa proses verifikasi, karena itu ciri pinjol ilegal.

Baca Juga: Inilah 3 Hal Pengajuan Pinjaman di Aplikasi Pinjol Sering Ditolak Bagi Nasabah

3. Transparansi Biaya dan Bunga

Berita Terkait

News Update