POSKOTA.CO.ID - Sebuah laporan mengejutkan datang dari para pengguna aplikasi pinjaman online (pinjol) legal. Beberapa nasabah mengaku data pribadi mereka disebar di grup jual beli Facebook oleh debt collector (DC), bahkan disertai fitnah yang mencemarkan nama baik. Apa yang sebenarnya terjadi dan bagaimana cara mengatasinya?
Dikutip akun Youtube Tools Pinjol, komunitas pengguna pinjaman online legal. Sejumlah nasabah melaporkan bahwa data pribadi mereka, termasuk foto dan KTP, disebarkan di grup jual beli Facebook oleh pihak DC dari aplikasi pinjol legal yang terdaftar di OJK.
Tak hanya itu, penyebaran data ini disertai dengan narasi fitnah yang merusak nama baik korban.
Kejadian ini pertama kali terungkap dari laporan anggota grup WhatsApp “Tools Pinjol”, sebuah komunitas pendamping korban pinjol.
Dalam unggahan tersebut, terlihat jelas tangkapan layar penyebaran data yang menyebutkan nama dan foto nasabah, disertai tuduhan seperti pengguna narkoba, tanpa menyebutkan adanya utang yang tertunggak.
“Mereka tidak menyebutkan kalau saya punya utang. Tapi malah memfitnah saya sebagai pengguna narkoba,” kata salah satu korban seperti dikutip dari pengakuan anggota grup.
Yang mengejutkan, para korban ini mengaku hanya menggunakan pinjol legal, bukan pinjol ilegal.
Bahkan sebagian dari mereka adalah pegawai dengan jabatan strategis seperti PNS, guru, hingga karyawan BUMN.
Hal ini menimbulkan dugaan bahwa penyebaran data dilakukan secara selektif, menargetkan orang-orang dengan karir yang dianggap bernilai tinggi.