JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tengah menyiapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) soal diskon atau pengurangan pajak bagi industri hotel dan restoran.
Staf khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi, Chico Hakim menyampaikan, Kepgub berkaitan pengurangan pajak hotel dan restoran ditargetkan selesai pada minggu pertama di bulan Juli 2025.
"Sedang kami proses Kepgub-nya, Juli minggu pertama rencana sudah selesai Kepgubnya," kata Chico melalui pesan, Rabu, 25 Juni 2025.
Disampaikan Chico, aturan pengurangan pajak hotel dan restoran keluar menindaklanjuti keluhan pelaku usaha yang mengalami okupansi, khususnya pada hotel.
Baca Juga: Diskon Pajak Hotel dan Restoran di Jakarta Berlaku Mulai Juli 2025
Ia menyebut, para pelaku usaha mengeluhkan penurunan okupansi hotel, sementara biaya operasional terus mengalami kenaikan.
"Urgensi-nya kan memang sedang lesu sektor pariwisata khususnya hotel," jelas Chico.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memberikan pengurangan pajak kepada industri perhotelan dan juga restoran.
Kepala Bidang Industri Pariwisata, H Iffan menyampaikan, hari ini pihaknya mau merapatkan terkait pengurangan pajak dari hotel dan restoran.
"Baru hari ini mau dirapatkan," kata Iffan kepada Poskota, Rabu, 25 Juni 2025.
Disampaikan Iffan, rencana awal pihaknya bakal mengurangi pajak hotel dan restoran yakni sebesar 50 persen pada dua bulan pertama.