Terlanjur Menggunakan Pinjol Ilegal, Segera Lakukan Hal Ini agar Tidak Terjerat

Jumat 09 Mei 2025, 23:52 WIB
Terlanjur Menggunakan Pinjol Ilegal, Segera Lakukan Hal Ini agar Tidak Terjerat (Sumber: Freepik)

Terlanjur Menggunakan Pinjol Ilegal, Segera Lakukan Hal Ini agar Tidak Terjerat (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Segera lakukan hal ini apabila sudah terlanjur menggunakan pinjaman online atau pinjol ilegal.

Hal tersebut agar kamu tidak terlanjur terjerumus kepada pinjol ilegal. Sebab, pinjol ilegal hingga saat ini masih bertebaran. Banyak masyarakat menjadi korban dari pinjol ilegal.

Sebab tak hanya pinjaman darurat atau Pindar resmi saja, ada juga pinjol ilegal yang justru keberadaannya membahayakan masyarakat.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Sadap Semua Nomor HP di Kontak Kamu? Begini Cara Mengatasinya

Bahkan saat ini banyak masyarakat yang memilih pinjaman berbasis online ketika membutuhkan dana darurat.

Seperti yang diketahui bahwa pinjol ilegal ini tentunya tidak berizin OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Masyarakat pun harus menghindari pinjol ilegal, yang memiliki bahaya terhadap data pribadi nasabah.

Sayangnya banyak masyarakat tak tahu bahwa terdapat pinjol ilegal banyak bertebaran, dengan iming-iming proses pencairan cepat.

Baca Juga: Waspada Galbay Pinjol, Begini Cara Amankan Data Pribadi Agar Tak Bocor

Aplikasi pinjol ilegal ini tidak terdaftar di OJK, sehingga datamu tidak aman jika menggunakannya. Jika sudah terjerat, simak solusi terjerat pinjol ilegal berikut ini.

Sudah Makan banyak korban, AFPI: Kami Bukan Pinjol Ilegal (Pinterest)

Pinjol ilegal kini kian marak di internet. Bahkan mereka seringkali menawarkan via pesan SMS maupun WhatsApp.

Berita Terkait

News Update