POSKOTA.CO.ID - Makin menjamurnya layanan pinjaman online (pinjol), banyak masyarakat justru terjerat oleh pinjol ilegal yang menawarkan kemudahan instan namun penuh jebakan.
Tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), praktik pinjaman tersebut kerap menyasar korban dengan bunga mencekik.
Selain itu pemotongan dananya tidak transparan, hingga ancaman penyebaran data pribadi.
"Banyak masyarakat yang terjebak di dalamnya, dan muncul dua pandangan menarik yang sering menjadi bahan perdebatan," demikian seperti dikutip dari kanal YouTube Channel Ilmu Official, Sabtu, 10 Mei 2025.
Baca Juga: 2 Pindar Cepat Cair dan Bunga Ringan, Cocok untuk Modal Usaha
Dua Pandangan Terkait Pinjol Ilegal
Adapun dua pandangan mengenai pinjol ilegal yang tentunya membingungkan para nasabah. Khusunya bagi mereka yang terlanjur gagal bayar (galbay). Antara lain:
1. Pinjol Ilegal Tidak Perlu Dibayar
Beberapa orang berpendapat bahwa jika sudah terjebak dengan pinjol ilegal, maka tidak perlu dibayar.
Uang tersebut dianggap sebagai rezeki, karena proses peminjamannya tidak sah dan tidak mendapat izin dari OJK.
"Bahkan ancaman seperti sebar data atau teror tidak perlu ditakuti karena secara hukum mereka tidak memiliki dasar yang kuat," papar konten kreator YouTube tersebut.
2. Harus Dikembalikan Pokoknya
Di sisi lain, ada yang berpendapat bahwa meskipun proses pinjaman tidak sah, uang yang digunakan tetap merupakan tanggung jawab peminjam.
Karena itu, paling tidak pokok pinjaman harus dikembalikan, tanpa perlu membayar bunga atau denda yang mencekik.