Ada 14 Tambang Ilegal di Bandung Barat, Dedi Mulyadi Desak Bupati Jeje Bertindak Tegas

Rabu 25 Jun 2025, 15:13 WIB
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi. (Sumber: Biro Adpim Jabar)

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi. (Sumber: Biro Adpim Jabar)

BANDUNG BARAT, POSKOTA.COID - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat mencatat sedikitnya terdapat 176 titik tambang ilegal di 17 kabupaten/kota.

Dari jumlah tersebut, 14 titik berada di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB). Seluruh data tersebut diketahui sudah dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menekankan kepada setiap kepala daerah termasuk, Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, untuk segera melakukan tindakan terhadap aktivitas tambang ilegal.

Menurutnya, keberadaan tambang ilegal dapat mencederai prinsip tata ruang adat sunda.

“Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail harus bertindak tegas kalau daerahnya ingin ada perubahan,” kata Dedi.

Baca Juga: Serukan Stop Tambang di Pulau Kecil! Pakar UGM Sebut Ancaman Serius bagi Keanekaragaman Hayati dan Masa Depan Ekosistem

Menanggapi pernyataan gubernur, Ketua Himpunan Pengusaha Pekerja dan Masyarakat Tambang (HP2MT) Cipatat-Padalarang, Taofik Sutarman, menegaskan, komunitasnya tidak ingin dicemari oleh praktik tambang ilegal yang merugikan banyak pihak. Atas pernyataan tegas itu, pihaknya sepakat dengan penertiban tambang ilegal.

“Kalau dibiarkan jelas tidak adil. Mereka tidak berizin dan tidak membayar pajak. Kami sebagai pelaku usaha legal jelas merasa dirugikan,” kata Taofik Rabu 25 Juni 2025.

Dia menegaskan, sejauh ini pihaknya sudah menunjukkan komitmen untuk mendukung penegakan hukum. Ia bahkan menyatakan bahwa jika ada informasi tambang ilegal di wilayahnya, pihaknya akan menjadi yang pertama berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

"Jadi, jangan melihat kami dari sisi lain atau bahkan menyebut perusak lingkungan. Tambang bukan kegiatan yang haram. Negara mengizinkan selama memenuhi syarat dan diawasi," katanya.

"Justru yang ilegal inilah yang merusak, dan dampaknya bisa mencemari 13 tambang legal yang memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) di kawasan Citatah,” ungkapnya.


Berita Terkait


News Update