Polisi Ungkap Penipuan Modus SMS Palsu, OJK Terima Ratusan Laporan Phising dan Scam

Selasa 24 Jun 2025, 21:01 WIB
Ilustrasi kejahatan phising dan scam. (Sumber: Cairin)

Ilustrasi kejahatan phising dan scam. (Sumber: Cairin)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengapresiasi Polda Metro Jaya yang membongkar kasus phising atau pencurian informasi nasabah bank dengan mengirim SMS palsu yang dikirim secara massal atau blasting berisi berisi tautan.

OJK bahkan, mengungkap ada ratusan laporan kasus phising dan scam terkait perbankan setiap harinya.

"Rata-rata per hari terdapat 718 laporan ke Indonesia Anti Scam Center dan ini jumlahnya lebih dua kali mungkin sampai tiga kali dibandingkan dengan laporan ada di negara lain," ujar Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK, Hudiyanto, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juni 2025.

Lebih lanjut, Hudiyanto mengatakan, bahwa hingga saat ini pihaknya telah menerima 153 ribu laporan terkait kasus scamming dengan berbagai modus, termasuk SMS blasting berisi link phising.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Phising Modus SMS Palsu, 2 WNA Malaysia Ditangkap

Adapun angka kerugian yang dialami para korban phising dan scamming itu mencapai Rp3,2 triliun. Hanya saja, dia tidak merinci sejak kapan data tersebut dihimpun.

"Jadi ini Indonesia saat ini sedang dalam tahapan sangat bahaya dengan terhadap penipuan pun yang terjadi," ucap Hudiyanto.

Selanjutnya, Hudiyanto mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada pada saat menerima pesan melalui SMS, WhatsApp atau email.

Karena itu, dia meminta agar masyarakat tidak asal menekan link phising yang diterima, atau memberikan kode rahasia kepada pihak lain.

"Kita harus waspada, tidak sembarang nge-klik kalau ada SMS atau ada email atau mungkin melewat WhatsApp. Karena inilah menjadi pintu masuk para penipu mendapatkan data-data dari bapak-ibu pemilik dari rekening-rekening bank," kata Hudiyanto.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkapkan kasus illegal access dengan modus SMS palsu yang dikirim secara massal atau blasting berisi berisi tautan (link phising).


Berita Terkait


News Update