JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pemprov Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) tengah membahas pengurangan pajak bagi pelaku usaha hotel dan restoran, menyusul keluhan soal menurunnya okupansi hingga potensi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kepala Bidang Industri Pariwisata, H Iffan, mengatakan langkah ini merupakan bagian dari perhatian pemerintah terhadap kondisi sektor perhotelan dan restoran.
"Pak Gubernur kami bilang bahwa ada hadiah istimewa dari ulang tahun Jakarta, yang salah satunya adalah pengurangan pajak dari hotel dan restoran," kata Iffan kepada Poskota, Rabu, 25 Juni 2025.
Baca Juga: Pemprov Jakarta Bakal Kurangi Pajak Hotel dan Restoran, Ini Besarannya
Ia menyebut pembahasan yang dilakukan saat ini mencakup besaran potongan pajak serta dasar hukum yang memperkuat kebijakan tersebut.
"Dan kami sedang ya, mempersiapkan payung hukumnya, semoga ini bisa diterima teman-teman di industri," jelasnya.
Rencana awal, menurut Iffan, pengurangan pajak akan diberikan sebesar 50 persen selama dua bulan pertama. Setelah itu, tarif pajak akan dikenakan sebesar 20 persen.
"Supaya ini menjadi salah satu barometer bahwa kami memperhatikan bahwa dengan kesusahan ini," ucap Iffan.