Terjebak Pinjol Ilegal Haruskah Dibayar? Simak Solusi Bijaknya

Sabtu 10 Mei 2025, 19:46 WIB
Simak dua pandangan soal galbay, berikut ciri dan langkah yang bisa Anda tempuh agar tak makin terjerat jebakan bunga tinggi dan ancaman sebar data. (Sumber: Pinterest)

Simak dua pandangan soal galbay, berikut ciri dan langkah yang bisa Anda tempuh agar tak makin terjerat jebakan bunga tinggi dan ancaman sebar data. (Sumber: Pinterest)

Baca Juga: Jangan Pernah Abaikan Chat DC Pinjol, Ini Dampak Seriusnya

Apa yang Harus Dilakukan Jika Terjebak?

Jika Anda sudah terlanjur mendapatkan pinjaman dari pinjol ilegal, berikut langkah yang bisa Anda ambil:

1. Catat jumlah dana yang diterima dan digunakan. Jika Anda merasa perlu bertanggung jawab, cukup siapkan pengembalian pokoknya saja.

Laporkan aplikasi tersebut ke:

- Kepolisian untuk tindakan hukum

- OJK melalui kontak resmi OJK

- Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

2. Privat semua media sosial. Lindungi diri Anda dari penyebaran data.

3. Beritahu kontak terdekat bahwa Anda sedang terjebak pinjol ilegal dan kemungkinan akan ada teror atau ancaman yang tidak perlu ditanggapi.

4. Jangan panik atau membayar secara terus-menerus. Banyak kasus di mana setelah membayar, pinjaman malah otomatis dicairkan kembali.

Semoga penjelasan ini memberikan pencerahan dan kekuatan bagi siapa pun yang sedang berjuang lepas dari jerat pinjol ilegal.

Berita Terkait

News Update