Terjebak Pinjol Ilegal Haruskah Dibayar? Simak Solusi Bijaknya

Sabtu 10 Mei 2025, 19:46 WIB
Simak dua pandangan soal galbay, berikut ciri dan langkah yang bisa Anda tempuh agar tak makin terjerat jebakan bunga tinggi dan ancaman sebar data. (Sumber: Pinterest)

Simak dua pandangan soal galbay, berikut ciri dan langkah yang bisa Anda tempuh agar tak makin terjerat jebakan bunga tinggi dan ancaman sebar data. (Sumber: Pinterest)

Misalnya, jika menerima dana Rp1.000.000, maka cukup dikembalikan sesuai jumlah tersebut, bukan Rp1.500.000 seperti yang ditagih.

"Kedua pendapat ini memiliki logika dan landasan masing-masing. Namun, mari kita coba cari benang merahnya," imbuhnya.

Baca Juga: Waspadai Modus Penipuan Pinjol Ilegal, Kiriman Dana Pinjaman

Penyebab Terjebak Pinjol Ilegal

Beberapa alasan umum kenapa seseorang terjerat pinjol ilegal antara lain:

1. Kondisi finansial yang terdesak hingga tidak punya pilihan lain.

2. Panik karena ancaman. Seperti debt collector datang ke rumah, ancaman penyebaran data pribadi, atau intimidasi melalui edit foto.

3. Gali lubang tutup lubang, artinya meminjam dari aplikasi lain untuk menutup pinjaman sebelumnya, hingga akhirnya terlilit di puluhan aplikasi.

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

- Tidak memiliki izin dari OJK.

- Proses pencairan sangat cepat tanpa penjelasan akad yang jelas.

- Pemotongan dana sangat besar dan tidak transparan.

- Penagihan dilakukan hanya dalam hitungan hari.

- Mengakses data pribadi dari HP peminjam secara ilegal dan menyebarkan ancaman.

Berita Terkait

News Update