Misalnya, jika menerima dana Rp1.000.000, maka cukup dikembalikan sesuai jumlah tersebut, bukan Rp1.500.000 seperti yang ditagih.
"Kedua pendapat ini memiliki logika dan landasan masing-masing. Namun, mari kita coba cari benang merahnya," imbuhnya.
Baca Juga: Waspadai Modus Penipuan Pinjol Ilegal, Kiriman Dana Pinjaman
Penyebab Terjebak Pinjol Ilegal
Beberapa alasan umum kenapa seseorang terjerat pinjol ilegal antara lain:
1. Kondisi finansial yang terdesak hingga tidak punya pilihan lain.
2. Panik karena ancaman. Seperti debt collector datang ke rumah, ancaman penyebaran data pribadi, atau intimidasi melalui edit foto.
3. Gali lubang tutup lubang, artinya meminjam dari aplikasi lain untuk menutup pinjaman sebelumnya, hingga akhirnya terlilit di puluhan aplikasi.
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
- Tidak memiliki izin dari OJK.
- Proses pencairan sangat cepat tanpa penjelasan akad yang jelas.
- Pemotongan dana sangat besar dan tidak transparan.
- Penagihan dilakukan hanya dalam hitungan hari.
- Mengakses data pribadi dari HP peminjam secara ilegal dan menyebarkan ancaman.