POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online atau lebih dikenal sebagai pinjol telah menjadi salah satu alternatif pembiayaan yang mudah diakses oleh masyarakat.
Namun, kemudahan ini ternyata membawa konsekuensi serius, terutama jika layanan pinjol yang digunakan ternyata ilegal.
Salah satu tindakan paling meresahkan dari debt collector (DC) pinjol ilegal adalah dugaan pelacakan lokasi melalui nomor handphone (HP) dan teror verbal kepada peminjam.
Pelacakan nomor HP oleh DC pinjol ilegal menjadi momok tersendiri, terutama bagi peminjam yang mengalami gagal bayar (galbay).
Mereka takut akan dikunjungi ke rumah atau lokasi kerja, bahkan diteror dengan penyebaran data pribadi.
Meski menakutkan, publik perlu memahami bahwa praktik tersebut termasuk pelanggaran hukum dan ada langkah tepat untuk menghadapinya seperti dilansir dari YouTube FINTECH ID.
Baca Juga: Waspada Pinjol Ilegal, Ini Cara Cek NIK KTP Anda Aman atau Tidak
Apa Itu Pinjol Ilegal dan Mengapa Berbahaya?
Pinjaman online ilegal adalah layanan pembiayaan digital yang tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau otoritas keuangan lain yang berwenang.
Mereka sering beroperasi melalui aplikasi tidak resmi, situs gelap, atau tautan palsu yang disebar melalui media sosial.
Bahaya utama dari pinjol ilegal bukan hanya pada bunga yang mencekik dan jangka waktu pengembalian yang sangat singkat, tetapi juga metode penagihan yang tidak manusiawi.
DC pinjol ilegal kerap mengancam, memaki, menyebar data pribadi peminjam ke kontak HP, hingga melakukan doxing (pengungkapan data pribadi ke publik).