Bahaya Mengintai! Ini 8 Tanda-Tanda Pinjol Ilegal yang Sering Diabaikan Pengguna

Sabtu 10 Mei 2025, 20:00 WIB
Waspada jangan sampai terjerat, kenali 8 tanda-tanda pinjaman online ilegal berikut ini. (Sumber: Freepik)

Waspada jangan sampai terjerat, kenali 8 tanda-tanda pinjaman online ilegal berikut ini. (Sumber: Freepik)

Untuk menghindari jebakan pinjol ilegal, Anda dapat menerapkan langkah-langkah berikut:

  • Unduh aplikasi pinjaman hanya dari sumber resmi seperti Google Play Store atau App Store
  • Periksa legalitas pinjol melalui situs resmi OJK di ojk.go.id
  • Baca ulasan pengguna sebelum menggunakan aplikasi tertentu
  • Gunakan layanan pinjaman yang terdaftar di Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
  • Hindari berbagi data pribadi dan akses ke seluruh kontak telepon ke aplikasi yang belum jelas legalitasnya

Baca Juga: Jangan Asal Galbay! Waspadai 4 Risiko Galbay Pinjol yang Bisa Merugikanmu

Cara Cek Daftar Pinjol Resmi dari OJK

Langkah mudah untuk memverifikasi legalitas pinjaman online:

  • Kunjungi laman resmi OJK: https://www.ojk.go.id
  • Cari menu “Daftar Pinjaman Online Resmi”
  • Lihat daftar nama-nama aplikasi dan perusahaan fintech yang sudah mendapatkan izin
  • Gunakan kontak resmi OJK di 157 atau WhatsApp OJK di 081-157-157-157 jika butuh klarifikasi

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bertujuan edukatif dan bukan merupakan saran keuangan profesional. Pastikan untuk memeriksa legalitas dan syarat ketentuan masing-masing aplikasi sebelum menggunakannya.

Berita Terkait

News Update