Ditolak KPR Karena Pinjol? Ini Penjelasannya

Sabtu 10 Mei 2025, 17:25 WIB
Ilustrasi KPR ditolak akibat punya pinjol. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi KPR ditolak akibat punya pinjol. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan langkah besar dalam mewujudkan impian memiliki hunian sendiri.

Akan tetapi, tidak sedikit calon debitur pengajuannya ditolak hanya karena memiliki riwayat pinjaman online (pinjol) yang macet, meskipun nominalnya kecil.

Tentu saja masalah menimbulkan kebingungan dan rasa tidak adil.

"Banyak yang merasa heran, mengapa seseorang yang mengajukan KPR ratusan juta bisa ditolak hanya karena macet di pinjol senilai satu atau dua jutaan. Hal ini dianggap tidak rasional oleh sebagian pihak," demikian seperti dikutip dari kanal YouTube Channel Ilmu Official, Sabtu, 10 Mei 2025.

Baca Juga: Bolehkah Menghapus Aplikasi Pinjol Setelah Galbay? Ini Penjelasannya

Mengenal Fungsi SLIK OJK

Hal pertama yang perlu dipahami terlebih dulu yaitu mengenai fungsi dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau dulu dikenal sebagai BI Checking.

SLIK adalah sistem informasi debitur yang mencatat seluruh aktivitas finansial kita dengan lembaga keuangan, termasuk pinjol yang terdaftar di OJK.

Bahkan pembelian pulsa atau pembayaran listrik melalui aplikasi yang menggunakan sistem paylater akan tercatat di SLIK.

"Saya pernah mengalaminya sendiri ketika mengecek SLIK melalui posko OJK dan terkejut karena laporan saya sangat banyak, padahal saya tidak merasa punya banyak pinjaman," ujar konten kreator YouTube tersebut.

Ia mengatakan, rupanya semua aktivitas kecil seperti beli pulsa lewat Akulaku atau bayar listrik juga masuk dalam catatan tersebut.

Apakah SLIK Menentukan Persetujuan KPR?

Lebih lanjut menurutnya, SLIK OJK sejatinya adalah rapor keuangan, bukan penentu akhir.

Berita Terkait

News Update