Bahaya Mengintai! Ini 8 Tanda-Tanda Pinjol Ilegal yang Sering Diabaikan Pengguna

Sabtu 10 Mei 2025, 20:00 WIB
Waspada jangan sampai terjerat, kenali 8 tanda-tanda pinjaman online ilegal berikut ini. (Sumber: Freepik)

Waspada jangan sampai terjerat, kenali 8 tanda-tanda pinjaman online ilegal berikut ini. (Sumber: Freepik)

Pinjol resmi selalu memeriksa riwayat kredit calon peminjam sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian.

Jika suatu aplikasi langsung menyetujui pinjaman tanpa mempertimbangkan histori kredit atau skor kredit pengguna, itu merupakan sinyal kuat bahwa aplikasi tersebut tidak sah.

Baca Juga: Diteror DC Lapangan karena Nomor Hp Mu Jadi Kontak Darurat Pinjol? Coba 2 Solusi Jitu Ini

5. Meminta Pembayaran atau Biaya di Muka

Salah satu modus umum pinjol ilegal adalah meminta biaya administrasi, uang muka, atau jaminan sebelum pencairan dilakukan.

Dalam praktik pinjaman legal, seluruh biaya yang dikenakan kepada peminjam akan dipotong dari total dana yang diterima atau ditagih setelah dana dicairkan, bukan sebelumnya.

6. Komunikasi Tidak Profesional dan Mengintimidasi

Pinjol ilegal biasanya menggunakan cara-cara tidak etis dalam melakukan komunikasi, termasuk dengan menggunakan kata-kata kasar, ancaman, hingga intimidasi secara verbal atau psikologis.

Ini bertolak belakang dengan prinsip perlindungan konsumen yang dijunjung tinggi oleh lembaga keuangan resmi.

7. Informasi Perusahaan Tidak Transparan

Salah satu karakteristik mencolok dari pinjol ilegal adalah tidak adanya transparansi informasi. Pengguna akan kesulitan menemukan informasi seperti nama badan hukum, alamat kantor, nomor telepon yang valid, dan identitas pengelola aplikasi. Bahkan situs web mereka pun seringkali tidak profesional atau tidak memuat informasi kontak sama sekali.

8. Penagihan yang Agresif dan Tidak Beretika

Kasus intimidasi oleh debt collector dari aplikasi pinjol ilegal sangat sering terjadi. Taktik yang digunakan meliputi penyebaran data pribadi, kontak kerabat pengguna, hingga pelecehan melalui media sosial atau pesan teks.

Ini tentu melanggar privasi dan hukum yang berlaku di Indonesia, terutama UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Baca Juga: Teror DC Pinjol ke Rumah, Jangan Serahkan Data Anda Sebelum Tahu Konsekuensinya!

Risiko Menggunakan Pinjol Ilegal

Menggunakan pinjaman online ilegal dapat menimbulkan konsekuensi serius, seperti:

  • Penyalahgunaan data pribadi untuk penipuan atau pemerasan
  • Beban bunga dan denda tak wajar yang melampaui nilai pinjaman
  • Tekanan psikologis akibat teror penagihan
  • Dampak sosial seperti keretakan hubungan keluarga akibat intimidasi ke kontak darurat

Tips Terhindar dari Jeratan Pinjol Ilegal

Berita Terkait

News Update